Lokalisasi Gang Royal, DPRD DKI Desak Pj Gubernur Heru Evaluasi Wali Kota Jakut

Minggu, 10 September 2023 - 06:50 WIB
loading...
A A A
"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi, Senin (4/9/2023).

Dijelaskan Bobby, M merupakan pemilik Cafe Melati yang selama ini menjajakan wanita tuna susila di Gang Royal. Berdasarkan pengakuan, M telah menampung puluhan pekerja seks komersial.

"Dalam bisnis ini, M tidak sendirian. Dirinya bekerja sama dengan tersangka, Tiar Wahyudin (23) yang telah ditangkap terlebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu. Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial," kata Bobby.

Sebelumnya, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan juga menangkap seorang pria asal lampung berinisial TW (23) yang terbukti telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)