Lokalisasi Gang Royal, DPRD DKI Desak Pj Gubernur Heru Evaluasi Wali Kota Jakut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara dinilai lamban menanggapi tuntutan penutupan lokalisasi Gang Royal di RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan. Padahal tuntutan itu beberapa kali digaungkan oleh warga sekitar.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jamaludin mengakui keberadaan lokalisasi Gang Royal di Penjaringan, Jakarta Utara sudah sangat meresahkan warga. Namun hingga saat ini Pemkot Jakut tidak menindaknya.
"Pj harus segera evaluasi Ali Maulana sebagai Wali Kota Jakut, jika tidak mampu menutup lokalisasi Gang Royal, sebaiknya diganti saja. Semuanya pasti sepakat bahwa sarang maksiat harus diberantas sampai ke akar-akarnya," kata Jamaludin, Sabtu (9/9/2023).
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta ini menganggap sikap diam Pemkot Jakut terhadap keberadaan Lokalisasi Gang Royal berarti sama dengan setuju dengan kemungkaran di wilayah itu.
"Nah, kalau wali kota diam dan tidak segera menutup lokalisasi itu, nanti akan menjadi pertanyaan liar di benak publik. Ada apa dengan wali kota?" ucap Jamal.
"Tinggal kemauan dari Wali Kota Jakarta Utara, apakah akan terus melestarikan Gang Royal atau membubarkannya," katanya.
Lokalisasi Gang Royal di Penjaringan juga dituding menjadi lahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tudingan ini sebelumnya disampaikan Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Tudingan itu bukan isapan jempol. Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari menangkap tersangka TPPO berinisial M di Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (2/9/2023).
"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi, Senin (4/9/2023).
Dijelaskan Bobby, M merupakan pemilik Cafe Melati yang selama ini menjajakan wanita tuna susila di Gang Royal. Berdasarkan pengakuan, M telah menampung puluhan pekerja seks komersial.
"Dalam bisnis ini, M tidak sendirian. Dirinya bekerja sama dengan tersangka, Tiar Wahyudin (23) yang telah ditangkap terlebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu. Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial," kata Bobby.
Sebelumnya, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan juga menangkap seorang pria asal lampung berinisial TW (23) yang terbukti telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jamaludin mengakui keberadaan lokalisasi Gang Royal di Penjaringan, Jakarta Utara sudah sangat meresahkan warga. Namun hingga saat ini Pemkot Jakut tidak menindaknya.
"Pj harus segera evaluasi Ali Maulana sebagai Wali Kota Jakut, jika tidak mampu menutup lokalisasi Gang Royal, sebaiknya diganti saja. Semuanya pasti sepakat bahwa sarang maksiat harus diberantas sampai ke akar-akarnya," kata Jamaludin, Sabtu (9/9/2023).
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta ini menganggap sikap diam Pemkot Jakut terhadap keberadaan Lokalisasi Gang Royal berarti sama dengan setuju dengan kemungkaran di wilayah itu.
"Nah, kalau wali kota diam dan tidak segera menutup lokalisasi itu, nanti akan menjadi pertanyaan liar di benak publik. Ada apa dengan wali kota?" ucap Jamal.
"Tinggal kemauan dari Wali Kota Jakarta Utara, apakah akan terus melestarikan Gang Royal atau membubarkannya," katanya.
Lokalisasi Gang Royal di Penjaringan juga dituding menjadi lahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tudingan ini sebelumnya disampaikan Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Tudingan itu bukan isapan jempol. Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari menangkap tersangka TPPO berinisial M di Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (2/9/2023).
"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi, Senin (4/9/2023).
Dijelaskan Bobby, M merupakan pemilik Cafe Melati yang selama ini menjajakan wanita tuna susila di Gang Royal. Berdasarkan pengakuan, M telah menampung puluhan pekerja seks komersial.
"Dalam bisnis ini, M tidak sendirian. Dirinya bekerja sama dengan tersangka, Tiar Wahyudin (23) yang telah ditangkap terlebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu. Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial," kata Bobby.
Sebelumnya, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan juga menangkap seorang pria asal lampung berinisial TW (23) yang terbukti telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(abd)