KNTI Bandingkan Pendapat Anies dan Ahok Soal Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Pengembangan Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata angkat bicara soal pendapat Ahok dalam debat Pilkada yang dinilai tak berpihak pada nelayan.
"Sebagai Petahana, Ahok tidak pernah melakukan sedikitpun upaya melindungi nelayan, yang ada malah nelayan akan dibuat kesulitan karena perizinan reklamasi terbit tanpa ada partisipasi nelayan," kata Martin lewat keterangan persnya, Jumat (14/4/2017).
Martin melanjutkan, ucapan Ahok yang menyebut nelayan memiliki hak tinggal di pulau reklamasi juga dianggap sesuatu hal yang tidak mungkin.
"Ahok berhalusinasi dengan mengatakan kalau ada hak nelayan tinggal di pulau-pulau reklamasi. Pulau reklamasi ditujukan untuk pengembang, itu bisa dilihat dari izin reklamasi yang dibuat dengan peruntukan 5% bagi Pemprov," lanjutnya.
Sementara itu, jawaban Anies terkait statistik Jakarta yang menghilangkan pekerjaan nelayan di Jakarta patut diapresiasi.
"Realitas di lapangan nelayan mengalami penyingkiran sistematik dengan cara menghilangkan profesi nelayan dalam statistik, bahkan dalam pengurusan pembaharuan KTP, berdasarkan pengakuan komunitas nelayan, tidak bisa mengajukan nelayan sebagai identitas pekerjaannya," tutupnya.
"Sebagai Petahana, Ahok tidak pernah melakukan sedikitpun upaya melindungi nelayan, yang ada malah nelayan akan dibuat kesulitan karena perizinan reklamasi terbit tanpa ada partisipasi nelayan," kata Martin lewat keterangan persnya, Jumat (14/4/2017).
Martin melanjutkan, ucapan Ahok yang menyebut nelayan memiliki hak tinggal di pulau reklamasi juga dianggap sesuatu hal yang tidak mungkin.
"Ahok berhalusinasi dengan mengatakan kalau ada hak nelayan tinggal di pulau-pulau reklamasi. Pulau reklamasi ditujukan untuk pengembang, itu bisa dilihat dari izin reklamasi yang dibuat dengan peruntukan 5% bagi Pemprov," lanjutnya.
Sementara itu, jawaban Anies terkait statistik Jakarta yang menghilangkan pekerjaan nelayan di Jakarta patut diapresiasi.
"Realitas di lapangan nelayan mengalami penyingkiran sistematik dengan cara menghilangkan profesi nelayan dalam statistik, bahkan dalam pengurusan pembaharuan KTP, berdasarkan pengakuan komunitas nelayan, tidak bisa mengajukan nelayan sebagai identitas pekerjaannya," tutupnya.
(pur)