Buronan Kasus Pembobol Minimarket, Bapak dan Anak Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BEKASI - Sempat menjadi buronan kasus pencurian , bapak dan anak diringkus saat beraksi di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwati, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tersangka dengan inisial N (45) dan D (22), langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Barat.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Cikarang Barat, AKP Termuji mengatakan, aksi kejahatan orang tua dan anak ini sudah menjadi target. Sebab, setiap beraksi kedua pelaku selalu berhasil meloloskan diri. “Mereka spesialis pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Cikarang,” katanya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). ( )
Namun, kata dia, aksi kedua kali ini tidak berjalan mulus, sebab saat beraksi petugas mendapatkan informasi dari warga dan berhasil meringkus tersangka. Dari tangan bapak dan anak tersebut petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, satu bilah senjata tajam jenis golok.
Kemudian beberapa kunci leter T, satu buah linggis, dua gunting baja yang digunakan untuk menggunting gembok dan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya. “Bapaknya N adalah spesialis pembobol minimarket,” ujarnya. ( )
Bahkan, lanjut dia, N pernah tertangkap dalam kasus pencurian hewan. Kepada penyidik, orang tua dan anak ini sudah beberapa kali beraksi dan kesehariannya sebagai pekerja serabutan. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak ini, terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. Kini kedua pelaku mendekam di Mapolsek Cikarang Barat.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Cikarang Barat, AKP Termuji mengatakan, aksi kejahatan orang tua dan anak ini sudah menjadi target. Sebab, setiap beraksi kedua pelaku selalu berhasil meloloskan diri. “Mereka spesialis pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Cikarang,” katanya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). ( )
Namun, kata dia, aksi kedua kali ini tidak berjalan mulus, sebab saat beraksi petugas mendapatkan informasi dari warga dan berhasil meringkus tersangka. Dari tangan bapak dan anak tersebut petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, satu bilah senjata tajam jenis golok.
Kemudian beberapa kunci leter T, satu buah linggis, dua gunting baja yang digunakan untuk menggunting gembok dan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya. “Bapaknya N adalah spesialis pembobol minimarket,” ujarnya. ( )
Bahkan, lanjut dia, N pernah tertangkap dalam kasus pencurian hewan. Kepada penyidik, orang tua dan anak ini sudah beberapa kali beraksi dan kesehariannya sebagai pekerja serabutan. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak ini, terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. Kini kedua pelaku mendekam di Mapolsek Cikarang Barat.
(mhd)