Polisi Bekuk Joki Tawuran Antar Pelajar dan Kampung di Persembunyiannya

Selasa, 21 Maret 2017 - 16:56 WIB
Polisi Bekuk Joki Tawuran Antar Pelajar dan Kampung di Persembunyiannya
Polisi Bekuk Joki Tawuran Antar Pelajar dan Kampung di Persembunyiannya
A A A
JAKARTA - Bermodal nyali tinggi, Fikri (22), nekat berprofesi sebagai joki tawuran. Dia kerap mengikuti sejumlah aksi tawuran baik antar pelajar maupun antar kampung, hanya untuk melampiaskan kekesalannya.

Aksi Fikri pun akhirnya terhenti, usai Polisi dari Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Barat, membekuknya di rumahnya di kawasan Kartini, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017) malam.

‎"Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya saat hendak menidurkan anaknya," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono, Selasa (21/3/2017).

Sebelumnya, Kamis (8/9/2016) lalu, tawuran sekolah antara SMK Taman Siswa dan SMK Yanindo pecah di kawasan Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. ‎Kejadian itu membuat korbanya, M. Billy Ababil (16), terluka di bagian dada sebelah kiri akibat senjata tajam.

Setelah kejadian itu, Fikri jadi buronan polisi. Untuk menyembunyikan identitasnya, dia kerap berpindah tempat mulai dari Pandeglang, Banten, dan sejumlah tempat lainnya di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. "Jadi begitu ada informasi, kami langsung melakukan penangkapan kepadanya," tambah Dwiyono.

‎Kapolsek‎ Pademangan, Kompol Cahyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sebab, pelaku merupakan orang yang sering terlibat tawuran, tak hanya antar pelajar sekolah, melainkan antar kampung.

Sementara terkait kejadian di RE Martadinata, Cahyo mengaku, pelaku terangsang dengan aksi tawuran yang terjadi. Begitu mengetahui ada kerabatnya yang ikut tawuran, bapak satu anak ini kemudian mengambil sejumlah benda tajam dan membacok korbannya tanpa sebab. "Ia juga meminjam celana seragam pelajar untuk ikut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

yan yusuf
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5129 seconds (0.1#10.140)