Oknum Anggota Paspampres Diduga Culik dan Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas

Minggu, 27 Agustus 2023 - 16:56 WIB
loading...
Oknum Anggota Paspampres Diduga Culik dan Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas
Oknum Paspampres diduga menculik dan menyiksa Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas. Penganiayaan terjadi di wilayah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Oknum anggota Paspampres diduga menculik dan menyiksa Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh hingga tewas. Penganiayaan terjadi di wilayah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kasus ini membuat Danpaspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay buka suara. "Pihak berwenang yakni Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael, Minggu (27/8/2023).



Dia memastikan oknum Paspampres telah ditahan di Pomdam Jaya. Oknum Paspampres dikabarkan berinisial Praka RM dan dua orang lainnya.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," katanya.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai ketentuan hukum berlaku," sambungnya.

Diketahui, pemuda Aceh Imam Masykur tewas setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh oknum Paspampres di Jakarta Pusat.

Dugaan penganiayaan diketahui lewat sebuah video, foto surat laporan kepolisian, hingga berita acara penyerahan jenazah yang beredar di WhatsApp/WA. Dalam video yang beredar, terlihat pemuda sedang dipecut menggunakan selang di dalam mobil.

Potongan video yang lain juga menampilkan luka parah di tubuh pemuda akibat pecutan. Sementara itu, beredar juga foto berita acara penyerahan jenazah dari RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta tanggal 24 Agustus 2023.

Dalam surat yang beredar disebutkan bahwa penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan polisi tersebut disebutkan telah terjadi tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)