Sejumlah Aturan saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta, dari WFH hingga Pembelajaran Jarak Jauh

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 14:05 WIB
loading...
Sejumlah Aturan saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta, dari WFH hingga Pembelajaran Jarak Jauh
Pemprov DKI membuat sejumlah aturan saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta pada 5-7 September mendatang. Foto/SINDOnews/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Ada sejumlah aturan yang berlaku saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta pada 5-7 September mendatang. Hal ini guna mendukung penyelenggaraan berjalan aman dan lancar.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, KTT ke-43 ASEAN dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023 di Jakarta Convention Center. Rangkaian tersebut akan diakhiri pernyataan pers oleh Presiden pada 7 September 2023.

Aturan saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta


1. ASN Jakarta WFH


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menekan polusi udara dan menjelang KTT ASEAN ke-43 tahun 2023. Hal ini tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga pemerintah pusat dan daerah yang terletak di DKI Jakarta agar menyesuaikan pola kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN.

2. Berlakunya Rekayasa Lalu Lintas


Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan untuk kelancaran pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.



Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas pada 29 ruas jalan yang dilintasi para delegasi selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.

Syafrin merinci 29 ruas jalan tersebut meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan Imam Bonjol, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Jalan Galunggung, Jalan R.M. Margono Djojohadikusumo, Jalan K.H. Mas Mansyur, dan Jalan Karet Pasar Baru Timur 5.

Selanjutnya, ruas Jalan Karet Pasar Baru Timur 2, Jalan Karet Pasar Baru Timur 3, Jalan Prof. Dr. Satrio sisi Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Pintu Satu Senayan, Jalan Asia Afrika, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Pattimura.

3. Diberlakukannya PJJ


Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga bakal diberlakukan oleh Pemprov DKI. Namun, PJJ hanya berlaku bagi pelajar yang bersekolah di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengungkapkan bahwa PJJ untuk pelajar di wilayah Jakarta Selatan dan Pusat akan diberlakukan pada 4-7 September.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)