Uji Emisi Baru 5 Persen dari 21 Juta Kendaraan di Jakarta

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:38 WIB
loading...
Uji Emisi Baru 5 Persen...
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di sela-sela pelaksanaan razia emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). Foto: MPI/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi masih sangat rendah atau baru di bawah 5 persen dari jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 21 juta unit.

"Sejauh ini tingkat partisipasi warga atau kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen. Kita tahu jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta lebih dari 21 juta, dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan sepeda motor di luar mobil penumpang, bus, dan truk," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di sela-sela pelaksanaan razia emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

Untuk itu, pihaknya telah melatih teknisi bengkel mobil di 378 lokasi dan bengkel sepeda motor di 119 lokasi. Hal ini dalam rangka membantu pemerintah melakukan uji emisi kendaraan.

"Mereka punya satu keinginan untuk bisa ambil bagian memberikan layanan terhadap service atau perbaikan sepeda motor ataupun mobil," katanya.


Ia mengingatkan,Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi . Terutama bagi kategori parkir di park and ride yang telah terintegrasi dengan layanan angkutan umum.

"Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Kalau park and ride itu informasi Rp5.000 satu hari. Kalau belum lulus uji emisi, dikenakan Rp5.000 per jam, dan park and ride Monas Rp7.500 per jam," katanya.

Uji coba tilang emisi digelar secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta hari ini mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Hal ini sebagai bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya berkaitan dengan upaya menjaga kualitas udara di DKI Jakarta.

Uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga mereka belum dapat memberikan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Baca Juga: Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000

Bagi kendaraan bermotor yang telah melakukan uji emisi akan diberikan surat keterangan. Sama halnya bagi yang tidak lolos maka akan diberikan surat teguran dan diminta untuk melakukan perawatan.

"Kendaraan bermotor yang sudah ataupun yang sedang melakukan uji emisi nomor polisi mereka akan terrecord di dalam sistemnya DLH. Yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sifatnya teguran,"katanya.

Data kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terintegrasi dengan 11 lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Ia memastikan akan termonitor setiap mobil atau motor sudah lolos uji emisi atau tidak.

"Kalau belum (lolos) pintu masuk area parkir yang dikelola oleh DKI Jakarta. Misalnya di Monas atau Lebak Bulus, itu akan ada peringatan belum lulus uji emisi," jelas dia.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)