Ditabrak Truk, Pemotor Lawan Arah Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para pengendara motor yang ditabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan mengarah Depok pada Selasa (22/8/2023) pagi bisa menjadi tersangka atas kecelakaan tersebut. Sebab, para pengendara roda dua itu telah melanggar lalu lintas.
"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya, saya yang luka kok korban," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Dia mengatakan korban dalam kecelakaan itu adalah pengemudi truk. Sebab kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian sejumlah pemotor yang sengaja melawan arah.
"Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban sebetulnya supir truk karena dia jadi susah, mobilnya rusak," katanya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa sejumlah pemotor tersebut tidak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Sebab, mereka jelas-jelas telah melanggar lalu lintas.
"Ya sesuai ketentuan, kalau dia melakukan jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran. Kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini, kalau misalnya kamu mau terjun, itu jurang, kamu ke situ, ya ngapain asuransi. Orang niat dia sendiri," tuturnya.
"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya, saya yang luka kok korban," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Dia mengatakan korban dalam kecelakaan itu adalah pengemudi truk. Sebab kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian sejumlah pemotor yang sengaja melawan arah.
"Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban sebetulnya supir truk karena dia jadi susah, mobilnya rusak," katanya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa sejumlah pemotor tersebut tidak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Sebab, mereka jelas-jelas telah melanggar lalu lintas.
"Ya sesuai ketentuan, kalau dia melakukan jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran. Kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini, kalau misalnya kamu mau terjun, itu jurang, kamu ke situ, ya ngapain asuransi. Orang niat dia sendiri," tuturnya.
(rca)