ETLE Mobile Siaga di Lokasi Truk Tabrak Sejumlah Pemotor Lawan Arah Lenteng Agung

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
ETLE Mobile Siaga di Lokasi Truk Tabrak Sejumlah Pemotor Lawan Arah Lenteng Agung
Polisi berada di dalam kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Electronic traffic law enforcement ( ETLE ) mobile disiagakan di lokasi truk bermuatan hebel menabrak sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengarah Depok. Adapun peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (22/8/2023) pagi.

“Ya (ETLE Mobile dikerahkan) di tempat-tempat rawan pelanggaran, khususnya melawan arus,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap pengendara lawan arah pada hari ini. Hal tersebut tampak dari video yang dibagikan oleh Latif. Dalam video itu, masih ada pengendara yang melawan arah usai kecelakaan tersebut.





"Selamat pagi, tim ETLE Jakarta Selatan melakukan penindakan lawan arah di daerah Lenteng Agung, samping putaran gardu, dekat Mako TNI," ujar narator video.

"Masih banyak pengendara yang lawan arah, yang di-record sama tim ETLE," sambungnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono prihatin atas kecelakaan tersebut. Korlantas menegaskan pelanggaran pengendara roda dua dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan.

Pengendara roda dua melakukan pelanggaran dengan melawan arus. Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

Hasil koordinasi Rivan disimpulkan bahwa pengendara roda dua menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. "Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)