Kendalikan Pencemaran Udara Jabodetabek, Menteri Siti Nurbaya Bentuk Satgas

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 07:16 WIB
loading...
Kendalikan Pencemaran Udara Jabodetabek, Menteri Siti Nurbaya Bentuk Satgas
Kementerian LHK melakukan langkah kerja cepat untuk mengatasi pencemaran udara Jabodetabek. Foto: SINDOnews/ Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Langkah kerja cepat pengendalian pencemaran udara Jabodetabek dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti yang dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya dengan membentuk satuan tugas (satgas).

Pandangan ini terungkap setelah Upacara HUT Ke-78 RI di lapangan Plaza Soejono Soerjo, Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Dia melanjutkan rapat kilat setelah dua hari sebelumnya berturut-turut melakukan rapat lintas Ditjen KLHK. "Untuk itu akan ditetapkan Satgas KLHK terutama dalam kaitan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara," ujar Siti dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).



"Klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jabodetabek sekaligus manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara," tambahnya.

Pemeriksaan lapangan akan dilakukan satgas pengendalian pencemaran udara Jabodetabek. Tugas penting Satgas yakni mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan.

"Serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek," katanya.

Siti juga memerintahkan Sekjen KLHK dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor pada kendaraan dinas dan kendaraan pegawai lingkup KLHK sebagai salah satu upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Jika tidak memenuhi baku mutu emisi, maka pemilik kendaraan wajib melakukan perawatan atau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan sehingga emisi yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu emisi," ungkapnya.

"Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien akan dilakukan langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana," tegasnya.

Menurut Siti, ruang lingkup kerja Satgas yaitu mencakup uji emisi, monitoring harian ISPU dan kualitas udara di Jabodetabek. Kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca, koordinasi, dan supervisi untuk hal tersebut.

Lingkup tugas Satgas lainnya yaitu pengawasan dan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD serta manufaktur di Jabodetabek. Kemudian, pembakaran terbuka dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, pengawasan stockpile di pelabuhan atau tempat-tempat pusat pergudangan, dan menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah serta masyarakat dengan bibit dari persemaian rumpin.

"Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti di atas dan penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif serta koordinatif," ujar Siti.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)