Bobol Counter HP, Dua Garong Spesialis Pembobol Gerai dan Toko Diringkus

Rabu, 08 Februari 2017 - 11:59 WIB
Bobol Counter HP, Dua Garong Spesialis Pembobol Gerai dan Toko Diringkus
Bobol Counter HP, Dua Garong Spesialis Pembobol Gerai dan Toko Diringkus
A A A
BEKASI - Dua kawanan garong beraksi disebuah Counter ‘Perdana’ Cell di Jalan Bambu Kuning Raya, Rt 2/2, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (8/2/2017) malam. Namun, aksi Kastono (35) dan Weli Santoso (33) kepergok warga sekitar.

”Kedua pelaku kami amankan, mereka adalah warga Jakarta dan merupakan spesialis pembobol gerai telepon selular,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Kasran, Rabu (9/2/2017). Menurut dia, pelaku sudah beberapa kali beraksi dan menggasak telepon selular dan uang tunai.

Kasran menjelaskan, pelaku datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio B-4505 TMT. Sebelum beraksi, pelaku memantau target, setelah aman mereka langsung beraksi. Kastono kemudian turun dari sepeda motor lalu merusak gembok rolling dor dengan kunci L.

”Kunci L itu ujungnya dipipihkan untuk merusak gembok,” katanya. Sedang pelaku Weli tugasnya memantau dan mengawasi situasi. Setelah gembok lepas, kata dia, aksi kedua pelaku dipergoki penjaga gerai Purwanto (23). Karena terpergok, kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Melihat gerainya dibobol, Purwanto kemudian berteriak maling hingga mengundang warga sekitar. Bersamaan itu, petugas kepolisian, yakni Aiptu Dwi dan Adit yang sedang melakukan observasil keamanan mendengar teriakkan korban, dan berusaha melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, kedua pelaku akhirnya tertangkap di Jalan Pramuka, Kecamatan Rawalumbu. Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan masa.”Pelaku tertangkap 500 meter dari lokasi kejadian,” tambahnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti kejahatanya berupa sepeda motor Yamaha Mio, kunci L 5 buah, Obeng besar, linggis, dan gembok rusak. Kini kedua tersangka mendekam di Mapolsek Bekasi Timur dan dijerat Pasal 363 KHUP Pidan tentang pencurian dengan pemberatan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5475 seconds (0.1#10.140)