Sejarah Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Tempat Deklarasi 4 Partai Dukung Prabowo Sebagai Capres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, menjadi tempat deklarasi 4 partai dukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) 2024 pada Minggu (13/8/2023).
Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Menteng hadir sebagai penjaga memorabilia bersejarah untuk mengenang peristiwa penting Kemerdekaan Indonesia. Bangunan ini memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa Indonesia.
Berikut ulasan mengenai sejarah Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi terletak di Jl. Imam Bonjol No. 1, Menteng, Jakarta Pusat. Lokasi ini tidak jauh dari tempat bersejarah lainnya seperti Gedung Proklamasi dan Tugu Proklamasi.
Bangunan megah dua lantai yang berdiri di area tanah seluas lebih dari 3000 meter persegi ini menyimpan sejarah panjang dan saksi perumusan naskah proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945.
Pada awalnya, bangunan ini didirikan pada tahun 1927 dan difungsikan sebagai kediaman resmi konsulat Kerajaan Inggris. Dirancang oleh arsitek Johan Frederik Lodewijk Blankenberg, yang juga merancang empat rumah besar lainnya di sekitar Taman Suropati.
Dilansir dari laman resmi Munasprok, rumah ini merupakan salah satu bangunan yang berada di daerah yang dirancang sebagai “kota taman” (garden city) pertama di Indonesia oleh Belanda pada tahun 1910.
Sebagai sebuah kota taman, pada mulanya daerah Menteng memiliki ruang-ruang luar yang luas. Antara bangunan dan lingkungan tampak menyatu, serta tidak dibatasi dengan pagar-pagar yang tinggi.
Bangunan-bangunan yang dibangun pada kota ini terdiri dari bangunan rumah tinggal dan bangunan fasilitas penunjang seperti sekolah, kantor, gereja, toko, dan lain lain.
Di laman Munasprok juga menerangkan siapa saja yang pernah tinggal di rumah tersebut sebelum akhirnya disahkan sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang kaya akan sejarah.
Sejak pertama kali dibangun, rumah ini memang diperuntukan sebagai kediaman resmi konsulat Kerajaan Inggris mulai tahun 1931 hingga 1942. Namun setelah kontrak dengan Inggris rampung, rumah ini berpindah tangan.
Mulai tahun 1942, rumah ini menjadi kediaman Laksamana Tadashi Maeda beserta keluarga besarnya hingga Agustus 1945. Pada momen ini, bangunan ini menjadi sejarah perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada tahun 1945, saat Laksamana Tadashi Maeda sudah tidak lagi tinggal di rumah ini, pada tahun 1961 hingga tahun 1981 rumah ini kembali diperuntukan sebagai rumah Duta Besar Inggris.
Atas gagasan Mendikbud Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada 1984 gedung bekas kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda diusulkan menjadi museum.
Saat dilakukan kajian pendirian museum, maka untuk sementara gedung ini menjadi kantor Perpustakaan nasional selama 1 tahun sebelum gedung Perpustakaan nasional yang baru di Jl. Salemba selesai dibangun.
Penelitian mengenai pendirian Museum Perumusan Naskah Proklamasi dilaksanakan oleh sebuah tim kajian yang terdiri dari beberapa individu, yakni Drs. Soetopo Soetanto, Dra. Erry Muchtar, Dra. Rini Yuliastuti, Eka Putra Bhuwana, Yudha B Tangkilisan, dan Sri Endah K.
Tim ini terbentuk pada bulan Oktober 1984 dengan maksud untuk mengubah bangunan di Jl. Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjadi sebuah museum yang berkaitan dengan Naskah Proklamasi.
Dalam rangka menciptakan atmosfer dan situasi yang sesuai dengan konteks peristiwa pada tanggal 16 Agustus 1945, tim penelitian ini menghubungi Kedutaan Besar Jepang untuk menemukan informasi mengenai saksi pelaku yang pernah tinggal bersama Laksamana Tadashi Maeda.
Akhirnya, pada tahun 1985, Ibu Satsuki Mishima yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Urusan Rumah Tangga datang ke rumah tersebut. Pada tanggal 26 Maret 1987, pengelolaan gedung ini diserahkan kepada Direktorat Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0476/1992 yang dikeluarkan pada tanggal 24 November 1992, bangunan yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 1 ditetapkan sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Museum ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang Kebudayaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Saat ini, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berada di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 47 tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2012.
Itulah ulasan mengenai sejarah Museum Perumusan Naskah Proklamasi, semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca.
Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Menteng hadir sebagai penjaga memorabilia bersejarah untuk mengenang peristiwa penting Kemerdekaan Indonesia. Bangunan ini memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa Indonesia.
Berikut ulasan mengenai sejarah Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Sejarah Museum Perumusan Naskah Proklamasi
Museum Perumusan Naskah Proklamasi terletak di Jl. Imam Bonjol No. 1, Menteng, Jakarta Pusat. Lokasi ini tidak jauh dari tempat bersejarah lainnya seperti Gedung Proklamasi dan Tugu Proklamasi.
Bangunan megah dua lantai yang berdiri di area tanah seluas lebih dari 3000 meter persegi ini menyimpan sejarah panjang dan saksi perumusan naskah proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945.
Pada awalnya, bangunan ini didirikan pada tahun 1927 dan difungsikan sebagai kediaman resmi konsulat Kerajaan Inggris. Dirancang oleh arsitek Johan Frederik Lodewijk Blankenberg, yang juga merancang empat rumah besar lainnya di sekitar Taman Suropati.
Dilansir dari laman resmi Munasprok, rumah ini merupakan salah satu bangunan yang berada di daerah yang dirancang sebagai “kota taman” (garden city) pertama di Indonesia oleh Belanda pada tahun 1910.
Sebagai sebuah kota taman, pada mulanya daerah Menteng memiliki ruang-ruang luar yang luas. Antara bangunan dan lingkungan tampak menyatu, serta tidak dibatasi dengan pagar-pagar yang tinggi.
Bangunan-bangunan yang dibangun pada kota ini terdiri dari bangunan rumah tinggal dan bangunan fasilitas penunjang seperti sekolah, kantor, gereja, toko, dan lain lain.
Di laman Munasprok juga menerangkan siapa saja yang pernah tinggal di rumah tersebut sebelum akhirnya disahkan sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang kaya akan sejarah.
Sejak pertama kali dibangun, rumah ini memang diperuntukan sebagai kediaman resmi konsulat Kerajaan Inggris mulai tahun 1931 hingga 1942. Namun setelah kontrak dengan Inggris rampung, rumah ini berpindah tangan.
Mulai tahun 1942, rumah ini menjadi kediaman Laksamana Tadashi Maeda beserta keluarga besarnya hingga Agustus 1945. Pada momen ini, bangunan ini menjadi sejarah perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada tahun 1945, saat Laksamana Tadashi Maeda sudah tidak lagi tinggal di rumah ini, pada tahun 1961 hingga tahun 1981 rumah ini kembali diperuntukan sebagai rumah Duta Besar Inggris.
Atas gagasan Mendikbud Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada 1984 gedung bekas kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda diusulkan menjadi museum.
Saat dilakukan kajian pendirian museum, maka untuk sementara gedung ini menjadi kantor Perpustakaan nasional selama 1 tahun sebelum gedung Perpustakaan nasional yang baru di Jl. Salemba selesai dibangun.
Penelitian mengenai pendirian Museum Perumusan Naskah Proklamasi dilaksanakan oleh sebuah tim kajian yang terdiri dari beberapa individu, yakni Drs. Soetopo Soetanto, Dra. Erry Muchtar, Dra. Rini Yuliastuti, Eka Putra Bhuwana, Yudha B Tangkilisan, dan Sri Endah K.
Tim ini terbentuk pada bulan Oktober 1984 dengan maksud untuk mengubah bangunan di Jl. Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjadi sebuah museum yang berkaitan dengan Naskah Proklamasi.
Dalam rangka menciptakan atmosfer dan situasi yang sesuai dengan konteks peristiwa pada tanggal 16 Agustus 1945, tim penelitian ini menghubungi Kedutaan Besar Jepang untuk menemukan informasi mengenai saksi pelaku yang pernah tinggal bersama Laksamana Tadashi Maeda.
Akhirnya, pada tahun 1985, Ibu Satsuki Mishima yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Urusan Rumah Tangga datang ke rumah tersebut. Pada tanggal 26 Maret 1987, pengelolaan gedung ini diserahkan kepada Direktorat Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0476/1992 yang dikeluarkan pada tanggal 24 November 1992, bangunan yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 1 ditetapkan sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Museum ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang Kebudayaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Saat ini, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berada di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 47 tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2012.
Itulah ulasan mengenai sejarah Museum Perumusan Naskah Proklamasi, semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca.
(okt)