Tahan 2 Pelaku Penipuan Spare Part, Polres Jakpus Diapresiasi Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korban penipuan spare part mobil senilai Rp500 juta, Tan Kok Eng mengapresiasi Polres Metro Jakarta Pusat . Ini dikarenakan 2 tersangka penipuan yakni HBJ dan AON telah ditahan.
"Terima kasih kepada kepolisian, terutama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian yang sudah mengayomi masyarakat dengan penanganan perkara yang semakin baik," ujar Tan, Selasa (8/8/2023).
Kasus yang dialaminya berawal dari HBJ dan AON yang awal tahun 2020 lalu mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepadanya Rp500 juta. Korban kala itu menyanggupi. Namun, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh 2 tersangka.
“Saya juga tidak pernah mendapat transparansi dan keuntungan. Kerugiannya mencapai Rp500 juta lebih," katanya.
Karena merasa telah ditipu, dia melaporkan tersangka HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan penelusuran, selanjutnya perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Sekarang saya merasa lega karena Polres Jakarta Pusat telah menahan 2 tersangka karena selama ini saya merasa mendapatkan tekanan luar biasa dari keduanya,” ucap Tan.
"Terima kasih kepada kepolisian, terutama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian yang sudah mengayomi masyarakat dengan penanganan perkara yang semakin baik," ujar Tan, Selasa (8/8/2023).
Kasus yang dialaminya berawal dari HBJ dan AON yang awal tahun 2020 lalu mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepadanya Rp500 juta. Korban kala itu menyanggupi. Namun, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh 2 tersangka.
“Saya juga tidak pernah mendapat transparansi dan keuntungan. Kerugiannya mencapai Rp500 juta lebih," katanya.
Karena merasa telah ditipu, dia melaporkan tersangka HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan penelusuran, selanjutnya perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Sekarang saya merasa lega karena Polres Jakarta Pusat telah menahan 2 tersangka karena selama ini saya merasa mendapatkan tekanan luar biasa dari keduanya,” ucap Tan.
(jon)