Bawa Senpi dan Kunci Leter T, Pemuda Asal Karawang Dibekuk

Kamis, 12 Januari 2017 - 16:09 WIB
Bawa Senpi dan Kunci Leter T, Pemuda Asal Karawang Dibekuk
Bawa Senpi dan Kunci Leter T, Pemuda Asal Karawang Dibekuk
A A A
JAKARTA - Seorang pemuda ditangkap polisi di Jalan KH Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu 11 Januari 2017 malam. Pria itu bernama Indra (22), dia diamankan karena membawa senjata api rakitan beserta tiga butir peluru saat melaju dengan sepeda motornya Honda Beat B 3148 FCB.

"Dugaan sementara pemuda itu adalah komplotan begal. Namun untuk memastikanya masih kami minta keteranganya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Riza Marito di Bekasi, Kamis (12/1/2017).

Indra adalah warga Dusun Pojoklaban RT03/02, Desa Labanjaya, Pedes, Karawang. Selain menemukan sepucuk pistol rakitan jenis revolver, kata dia, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit letter T.

Petugas meringkus Indra lantaran alat itu biasa dipakai kawanan pencuri sepeda motor untuk menggasak motor korban. Sehingga, lanjut dia, Indra diduga masuk dalam komplotan pencuri sepeda motor yang dikenal sadis. Karena saat ditangkap, dia membawa senjata api dan letter T.

"Ada indikasi ke sana, tapi polisi masih mendalami, atau Indra tertangkap sebelum melakukan aksinya," katanya.

Rizal menjelaskan, kasus ini terungkap saat anggota Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi menghentikan laju kendaraan Indra. Saat itu, Indra sedang melaju bersama rekannya, Jaja dengan sepeda motor Honda Beat. Polisi menghentikan laju kendaraannya karena mereka tidak menggunakan helm.

Ketika dokumen kelengkapan berkendaranya dicek, Indra juga tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian petugas menggeledah tubuhnya dan menemukan sepucuk senjata api di pinggangnya.

Terkejut dengan penemuan itu, kata dia, petugas kemudian menggeledah kendaraan tersangka. Saat dicek bagasi motornya, polisi mendapati tiga butir proyektil kaliber 3,8 milimeter, satu buah letter T, satu buah obeng, dua buah kunci motor Honda, dan satu unit Honda Beat B 3148 FCB tanpa STNK.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi, Kompol Kunto Bagus menambahkan, penyidik masih menggali keterangan Indra yang kini berstatus sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api tanpa surat ijin. Sementara rekanya yakni Jaja, diperiksa dengan status sebagai saksi.

Hingga kini, polisi belum bisa menyimpulkan apakah kepemilikan senjata api itu akan digunakan tersangka untuk 'memetik' sepeda motor korban. Polisi juga enggan berspekulasi, apakah sepeda motor tanpa STNK yang dibawa tersangka merupakan hasil kejahatan.

"Kepemilikan sepeda motor juga masih ditelusuri apakah punya tersangka atau punya warga," katanya.

Akibat perbuatannya, Indra bakal dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan hukuman penjaranya di atas lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2604 seconds (0.1#10.140)