Ini Motif Penculikan Bocah di Pesanggrahan Jaksel

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:16 WIB
loading...
Ini Motif Penculikan Bocah di Pesanggrahan Jaksel
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pelaku penculikan berinisial P (18) terhadap bocah bernama Putri Rahmadani (3) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang sempat viral di Instagram. Adapun motifnya karena pelaku ingin memiliki saudara.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, polisi menangkap P di rumahnya, Tangerang, Banten bersama ibunya, N (48) pada Selasa (28/7/2020). Saat diperiksa N ternyata terlibat dalan kasus penculikan sehingga N pun ditetapkan sebagai tersangka bersama P. (Baca juga: Viral, Emak-emak di Pondok Ungu Rebut Kelewang Begal)

"Motifnya ini P mengaku ingin punya saudara karena dia tak punya saudara sehingga ada anak-anak dia bawa. Sedangkan N sebagai ibu tak bisa melahirkan lagi sehingga saat P bawa korban ya sudah dijadikan anak saja," ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Dari hasil penyidikan, penculikan itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2020. Saat itu pelaku P dan N tengah main di rumah neneknya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat P melihat korban, dia lantas membawanya begitu saja. Korban pun menurut begitu saja saat dibawa pergi.

“P dan N lantas pergi ke stasiun menuju kawasan Tangerang untuk pulang ke rumahnya," ucap Budi. (Baca juga: Satpol Jakarta Selatan Jaring 3.514 Pelanggar PSBB Transisi)

Sesampainya di stasiun kawasan Tangerang, keduanya dijemput suami N. Sang suami kaget dengan adanya korban. Namun, P dan N berbohong kalau anak tersebut dipungut dari jalanan tanpa punya orang tua sehingga ingin dirawat di rumahnya.

"Bapaknya ini tak tahu apa-apa sehingga tak diamankan. Sejauh ini tak ada tanda kekerasan fisik. Korban juga hanya menangis saja ingin bertemu orangtuanya dan sudah dikembalikan ke orangtuanya," ujarnya.

Polisi akan memeriksa tersangka ke psikolog untuk mengetahui ada tidaknya persoalan mental di antara mereka sehingga melakukan aksi penculikan. "Kedua tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara," kata Budi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)