Insiden Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Bali Towerindo Enggan Minta Maaf

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:54 WIB
loading...
Insiden Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Bali Towerindo Enggan Minta Maaf
Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail menggelar konferensi pers terkait mahasiswa yang terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - PT Bali Towerindo menyatakan tidak bersalah atas insiden mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih yang terjerat kabel fiber optik di Jalan Pengeran Antasari, Jakarta Selatan. Akibat insiden itu Sultan Rif'an harus makan dan minum melalui selang di hidung.

Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail menegatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka seperti yang diinginkan keluarga Sultan Rif'at.

"Permintaan maaf ini apakah karena dianggap Bali Tower yang melakukan kesalahan atau karena apa? Kalau kita bicara soal bukti kesalahan, apa bukti kesalahannya?" kata Maqdir Ismail dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).



Maqdir menilai insiden yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian PT Bali Towerindo. Sebab insiden yang terjadi pada 5 Januari 2023 merupakan kecelakaan murni.

"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," ujarnya.

Maqdir menilai Bali Tower baru mengetahui kecelakaan tersebut setelah ada informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada Mei 2023 atau lima bulan setelah insiden saat dipertemukan dengan pihak kelurahan.

"Saat di lokasi, pihak Bali Tower dikabarkan adanya kecelakaan di sana. Tetapi, kami tak mengetahui korbannya siapa, kronologinya seperti apa kami tidak tahu karena adanya keterbatasan," kata Maqdir.



Saat kecelakaan terjadi, informasi yang diterima dari tim operasional di lapangan hanya mengetahui ada kejadian tiang miring (melengkung) dan putusnya kabel fiber optic, tanpa adanya dokumentasi kecelakaan.

"Tim kami hadir di lokasi kejadian saat itu sekitar pukul 01.00 WIB (6/1/2023). Dan di sana pada jam segitu kan sedang sepi. Saya tidak tahu apakah masyarakat di sana mengambil foto korban atau bagaimana saya tidak tahu," katanya.

Maqdir mengklaim Bali Tower selalu melakukan maintenance berkala terhadap tiang dan kabel di lokasi kejadian. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Mei 2023, setelah perusahaan bertemu dengan keluarga Sultan.

Dengan melampirkan dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2022 berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan, Bali Tower melaporkan ketinggian tiang dan kabel juga dalam kondisi normal yakni 5,5 meter.

"Jadi, ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintainance berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diterima, Bali Tower menduga insiden dialami Sultan disebabkan adanya kendaraan besar melebihi tinggi kabel, sehingga membuat kabel melandai turun dari ketinggian normal, akibat tiang yang miring.

"Kita belum diketahui identitasnya kendaraanya, dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel, sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai," katanya.

"Kemiringan dari tiang pada lokasi tersebut tidak diketahui oleh perusahaan sampai dengan adanya sinyal fiber optic cut (jaringan kabel fiber optic terputus) pada sistem pusat Bali Tower pada Kamis, 6 Januari 2023, pukul 00.36 WIB," katanya.

Saat disinggung terkait siapa pihak yang disalahkan dalam insiden dialami Sultan, Maqdir enggan menanggapi. Sebab, siapa yang salah dalam insiden itu diserahkan kepada pengadilan.

"Saya tidak berani menyalahkan orang. Itu kan keputusan pengadilan. Silakan kawan-kawan yang menilainya," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)