PN Jakarta Selatan Urungkan Sita Rumah Guruh Soekarnoputra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Pembatalan penyitaan karena situasi di lokasi tidak kondusif.
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari kepolisian, sementara di lokasi Jalan Sriwijaya III berkumpul massa yang menjaga objek sita.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di objek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga objek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.
PN Jaksel tak tahu identitas massa tersebut dan enggan mengomentari lebih jauh karena hanya fokus melaksanaan putusan. Karena itu, pimpinan pengadilan yang akan menentukan kapan jadwal penyitaan, termasuk apakah akan melakukan upaya paksa ataukah tidak.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," katanya.
Untuk diketahui, penyiataan aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu lantaran anak Presiden Soekarno itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari kepolisian, sementara di lokasi Jalan Sriwijaya III berkumpul massa yang menjaga objek sita.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di objek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga objek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.
PN Jaksel tak tahu identitas massa tersebut dan enggan mengomentari lebih jauh karena hanya fokus melaksanaan putusan. Karena itu, pimpinan pengadilan yang akan menentukan kapan jadwal penyitaan, termasuk apakah akan melakukan upaya paksa ataukah tidak.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," katanya.
Untuk diketahui, penyiataan aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu lantaran anak Presiden Soekarno itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
(abd)