Selama PSBB, Pemda Diminta Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 14 April 2020 - 15:12 WIB
loading...
Selama PSBB, Pemda Diminta Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan karantina kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sesuai Pasal 8 dijelaskan setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

“Jadi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jangan hanya sekedar membatasi aktivitas warga nya selama Karantina atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tapi harus bisa memenuhi kesehatan dasar berupa kebutuhan medis, pangan dan kehidupan sehari-hari warganya,” ujar Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Maizal Alfian kepada SINDOnews, Selasa (14/4/2020).

Dia mengatakan, selama dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebutuhan hidup dasar masyarakat dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Ini sangat jelas pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas kebutuhan dasar hidup orang dan makanan ternak warganya,” kata Alfian.

Dia berharap agar proses pelaksanaan karantina wilayah atau PSBB yang diterapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) bisa dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar kehidupan warganya dan hewan ternaknya agar tidak terjadi ketimpangan sosial ekonomi yang berakibat maraknya tindakan kriminal dan penyakit kesehatan lainnya.

“Semoga penerapan karantina wilayah atau PSBB bisa dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)