Tegur Sekelompok Pria saat Pesta Miras, Sekuriti di Tangerang Dihantam Batu Konblok

Selasa, 01 Agustus 2023 - 11:45 WIB
loading...
Tegur Sekelompok Pria saat Pesta Miras, Sekuriti di Tangerang Dihantam Batu Konblok
Sekuriti Kompleks Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, berinisial S (40), dikeroyok sejumlah pria yang tengah pesta miras. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Sekuriti Kompleks Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, berinisial S (40), dikeroyok sejumlah pria yang tengah pesta miras . Pelaku tidak terima ditegur korban.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan, ada empat pelaku pengeroyokan, yakni MAS (30), SN (25), MAB (23), dan MA (30).

"Korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar lokasi kejadian," ujar Suyatno dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Kata Suyatno, akibat pengeroyokan itu korban S mengalami luka parah setelah dihantam dengan batu konblok. Saat ini korban masih dalam perawatan rumah sakit.


Suyatno mengatakan, anggotanya langsung bergerak begitu mendapatkan laporan. Alhasil, keempat pelaku langsung diringkus Minggu (30/7/2023).

"Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron, yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku," katanya.

Setelah mengetahui identitas pelaku pengeroyokan, Tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pria tersebut dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang.

"Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka," terang Suyatno.

Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," tutup Kapolsek.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)