Bupati Tangerang: PSBB Tahap Dua Ditekankan ke Penindakan Hukum

Rabu, 29 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
Bupati Tangerang: PSBB Tahap Dua Ditekankan ke Penindakan Hukum
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan penindakan hukum pada PSBB tahap dua.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun PSBB di Kabupaten Tangerang belum efektif dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19.

Namun, PSBB masih dianggap sebagai salah satu upaya terbaik yang bisa dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai virus ini. Sehingga, pelaksanaannya masih bisa diteruskan dalam beberapa waktu ke depan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, PSBB tahap pertama yang akan selesai pada 1 Mei 2020, baru memasuki tahap awal sosialisasi saja."Rapat evaluasi PSBB ini kita sudah sepakati bersama agar PSBB diperpanjang ke sesi dua di Kabupaten Tangerang. Dimulainya, pada Sabtu 2 Mei 2020 pukul 00.01 WIB," kata Zaki, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Zaki menjelaskan, tahap pertama PSBB di 14 hari yang masih berjalan ini, masyarakat lebih diedukasi dan pemerintah masih fokus ke sosialisasi atau penyebaran informasi Covid-19."Untuk sesi kedua ini, penekanannya itu lebih kepada penindakan hukum yang humanis dan membuat efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran. Saya berharap, PSBB sesi kedua ini lebih ketat lagi," jelasnya.

Selama PSBB kedua nanti, Zaki juga meminta adanya peningkatan dan optimalisasi chek point. Terutama yang berada di Jalan Tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol lainnya. "Pada PSBB sesi kedua nanti, kita akan lebih memaksimalkan lagi wawasan kepada masyarakat dan meningkatkan frekuensi patroli keliling disore hari menjelang berbuka puasa, terhadap pelanggaran," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)