Kronologi Penipuan Online Jaringan Internasional yang Bikin Korbannya Rugi Rp878 Juta

Rabu, 26 Juli 2023 - 17:53 WIB
loading...
Kronologi Penipuan Online Jaringan Internasional yang Bikin Korbannya Rugi Rp878 Juta
Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kronologi kasus penipuan jaringan internasional bermodus kerja paruh waktu (part time) yang bikin korbannya rugi hingga Rp878 juta. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kronologi kasus penipuan jaringan internasional bermodus kerja paruh waktu (part time) yang bikin korbannya rugi hingga Rp878 juta. Tiga orang pelaku telah diamankan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan ketiga pelaku adalah DPS (26), DPP (27), dan WSS (35). Para pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.

“Para pelaku ini membuat rekening dan buku tabungan di Indonesia lalu membawanya ke pelaku yang berada di Kamboja,” kata Leonardus dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).



Selanjutnya pelaku membuat sebuah akun Instagram dan memberikan link tautan yang mengarahkan ke sebuah grup WhastApp. Di grup itu pelaku kemudian diberi tugas paruh waktu dan dijanjikan keuntungan.

Alih-alih diberikan tugas, korban justru diminta melakukan transfer sejumlah uang. Pelaku kemudian berkedok akan memberikan keuntungan yang berkali lipat.

“Awalnya pelaku memberikan komisi pada setiap kali transfer. Setelah beberapa kali transfer korban tidak mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp878 juta. Belakangan korban bernama HA membuat laporan ke Polres Jakarta Timur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Polisi juga menyertakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan terhadap tersangka.

Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. “Kami masih terus melakukan pengembangan terkait karena dimungkinkan dan diindikasikan masih ada tersangka-tersangka lain, termasuk WNI yang ada di luar negeri, dan kita masih pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, Rabu (26/7/2023).

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain atas operasi penipuan ini. Pasalnya, dalam menjalankan penipuan ini, korban diarahkan ke sebuah grup WhatsApp.

Dalam penyelidikan polisi, terdapat 21 orang yang tergabung dalam grup WhatsApp tersebut. Polisi pun masih mengidentifikasi hal ini.

“Nah di situ kita masih mencoba menelaah apakah memang adanya korban-korban yang lain, karena dari satu group itu terdiri dari 21 orang,” ungkapnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)