Tidak Kenakan Masker, 24 Warga Tugu Selatan Terjaring Operasi OK PREND
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 24 warga Tugu Selatan terjaring dalam Operasi Kepatuhan Pemerintah Daerah ( OK PREND ) di sepanjang Jalan Raya Perjuangan Tanah Merah RW 07, Koja, Jakarta Utara . Puluhan warga ini kedapatan tidak mengenakan masker saat di tempat umum.
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, target penindakan ditujukan kepada warga yang tidak patuh dengan beragam alasan padahal protab protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak fisik untuk menjaga diri kita dari risiko penularan Covid-19. "Sebanyak 24 warga yang melakukan pelanggaran dan langsung dikenakan sanksi denda administrasi atau kerja sosial," kata Sukarmin kepada wartawan Selasa (28/7/2020).
Menurut dia, ada lima orang yang dikenakan sanksi denda dengan membayar administrasi sebesar Rp100.000."Kami harap warga bisa meningkatkan kepatuhannya terhadap aturan PSBB transisi karena itu untuk melindungi kita semua dari penyebaran Covid-19," ujarnya. (Baca: 1.001 Alasan Warga saat Diamankan Satpol PP karena Tak Pakai Masker)
Pemberian sanksi denda administrasi atau kerja sosial menurut Sukarmin menjadi suatu pembelajaran bahkan mendisiplinkan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal inipun tertuang dalam Pergub No 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, target penindakan ditujukan kepada warga yang tidak patuh dengan beragam alasan padahal protab protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak fisik untuk menjaga diri kita dari risiko penularan Covid-19. "Sebanyak 24 warga yang melakukan pelanggaran dan langsung dikenakan sanksi denda administrasi atau kerja sosial," kata Sukarmin kepada wartawan Selasa (28/7/2020).
Menurut dia, ada lima orang yang dikenakan sanksi denda dengan membayar administrasi sebesar Rp100.000."Kami harap warga bisa meningkatkan kepatuhannya terhadap aturan PSBB transisi karena itu untuk melindungi kita semua dari penyebaran Covid-19," ujarnya. (Baca: 1.001 Alasan Warga saat Diamankan Satpol PP karena Tak Pakai Masker)
Pemberian sanksi denda administrasi atau kerja sosial menurut Sukarmin menjadi suatu pembelajaran bahkan mendisiplinkan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal inipun tertuang dalam Pergub No 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
(hab)