Dua Pembacok Montir Bengkel di Tambun Utara Dibekuk

Senin, 24 Juli 2023 - 23:01 WIB
loading...
Dua Pembacok Montir Bengkel di Tambun Utara Dibekuk
Polisi tangkap dua dari tiga pelaku pembacokan seorang montir bengkel di Kampung Gabus Bulak, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/7/2023) lalu. FOTO/MPI/ADE SUHARDI
A A A
JAKARTA - Polisi tangkap dua dari tiga pelaku pembacokan seorang montir bengkel di Kampung Gabus Bulak, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/7/2023) lalu. Akibat pembacokan itu korban berinisial AS (20) mengalami luka sobek di kepala bagian kanan.

"Untuk pelaku pertama MR (21) diamankan dalam waktu 1 x 24 jam, kemudian untuk SL (27) 3 x 24 jam setelah kejadian. Meraka ditangkap di rumah temannya. Sedangkan AH masih dalam pengerjaan polisi (DPO)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (24/7/2023).

Sementara, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan, pembacokan bermotif cemburu. Lorban sering melakukan komunikasi via chat dengan mantan istri AH. Karena cemburu, emosi, kemudian mengajak SL dan MR tadi untuk melukai korban.



"Saat kejadian korban sedang duduk di depan bengkel, tiba-tiba pelaku tiga orang ini datang menggunakan sepeda motor yang satu tadi menunggu di motor, yang dua turun dan melakukan pembacokan. Kemudian, setelah melakukan pembacokan pelaku kembali ke motor mereka kabur," kata Stanlly.

Mereka saling membagi peran, kata Stanlly, MR membacok korban dengan pedang panjang, sementara ML yang mengantarkan dengan mengendarai sepeda motor. Sementara AH pelaku yang merencanakan.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala hingga ada 10 jahitan, dan korban sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan dari dokter," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor, dan 1 bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang panjang, serat 1 bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang pendek.



Sementara, pasal yang disangakakan untuk MR pasal 170 Kuhp atau pasal 351 KUHP untuk AH (DPO) juga disangkakan dengan pasal yang sama ini ancamannya 7 tahun penjara. Kemudian, atas nama SL yang turut serta membantu perbuatan AH ini dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)