Detik-detik Polda Metro Jaya Tangkap Koordinator Penjual Ginjal Manusia ke Kamboja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap salah satu koordinator tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal ke Kamboja. Pelaku diamankan saat bersembunyi di Apartemen Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur.
Dari video yang diterima MNC Portal, Jumat (21/7/2023), terlihat sejumlah penyidik mendatangi apartemen itu yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. Pelaku kemudian ditanyai beberapa hal oleh penyidik mengenai identitas dan pejelasan mengenai surat penangkapan.
"Ini surat dinas kami. Ini surat penangkapan. Ini benar namanya? Tempat tanggal lahirnya?' kata salah satu penyidik sambil menunjukkan surat kepada pelaku.
AKBP Panji Yoga lalu menanyakan sejumlah hal terkait dengan sindikat yang dikoordinir pelaky. Termasuk bagaimana perjalanan membawa korban TPPO ke Kamboja.
"Kamu ke Kamboja lewat mana? Vietnam?" tanya Panji.
Tak lama penyidik langsung menggelandang pelaku dari apartemen itu. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan pesawat.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal. Dua dari 12 tersangka itu merupakan oknum petugas berinisial Aipda M, dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Baca Juga: Bongkar Sindikat Penjualan Organ Ginjal di Bekasi, Ketua RT: Polisi Cari Akmal
Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Dari tugasnya itu Aipda M menerima uang Rp612 juta.
Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. AH menerima imbalan sekitar Rp3,5 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
Dari video yang diterima MNC Portal, Jumat (21/7/2023), terlihat sejumlah penyidik mendatangi apartemen itu yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. Pelaku kemudian ditanyai beberapa hal oleh penyidik mengenai identitas dan pejelasan mengenai surat penangkapan.
"Ini surat dinas kami. Ini surat penangkapan. Ini benar namanya? Tempat tanggal lahirnya?' kata salah satu penyidik sambil menunjukkan surat kepada pelaku.
AKBP Panji Yoga lalu menanyakan sejumlah hal terkait dengan sindikat yang dikoordinir pelaky. Termasuk bagaimana perjalanan membawa korban TPPO ke Kamboja.
"Kamu ke Kamboja lewat mana? Vietnam?" tanya Panji.
Tak lama penyidik langsung menggelandang pelaku dari apartemen itu. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan pesawat.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal. Dua dari 12 tersangka itu merupakan oknum petugas berinisial Aipda M, dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Baca Juga: Bongkar Sindikat Penjualan Organ Ginjal di Bekasi, Ketua RT: Polisi Cari Akmal
Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Dari tugasnya itu Aipda M menerima uang Rp612 juta.
Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. AH menerima imbalan sekitar Rp3,5 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
(thm)