9 Tersangka Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Mantan Pendonor

Jum'at, 21 Juli 2023 - 04:22 WIB
loading...
9 Tersangka Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Mantan Pendonor
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) yang menjual ginjal korbannya ke luar negeri. Sembilan orang di antaranya merupakan mantan pendonor.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, total 12 orang tersangka dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-back up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).





“Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” sambungnya.

Hengki mengungkapkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja. Salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.

“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” kata Hengki.

“Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan rumah sakit,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)