Sindikat TPPO Jual Ginjal Cari Korban via Media Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja mencari korban lewat media sosial Facebook. Terdapat dua grup komunitas yang digunakan sindikat ini untuk mencari korban.
"Ada dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'. Dua akun ini tersebar dari mulut ke mulut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Setelah mendapatkan korban yang akan menjual ginjalnya, tersangka mengelabuhi pihak imigrasi ketika berangkat ke Kamboja. Para tersangka memakai beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut bakal menggelar family gathering ke luar negeri.
"Pada saat keberangakatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri. Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang korban.
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
"Ada dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'. Dua akun ini tersebar dari mulut ke mulut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Setelah mendapatkan korban yang akan menjual ginjalnya, tersangka mengelabuhi pihak imigrasi ketika berangkat ke Kamboja. Para tersangka memakai beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut bakal menggelar family gathering ke luar negeri.
"Pada saat keberangakatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri. Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang korban.
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
(hab)