Beraksi di PRJ, Komplotan Copet Perempuan Ini Ditangkap di Gunung Sahari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak enam copet yang beraksi di Pekan Raya Jakarta (PRJ) ditangkap dari salah satu hotel di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.Dari tangan para pelaku disita sebanyak 13 handphone (Hp)dari tangan pelaku.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, enam pelaku yang ditangkap yakni, KR (23), FE (25), JP (39), AB (18), dan SS (47). "Lima pelaku ini semuanya perempuan. Hanya satu orang yang lelaki yakni, FB (31)," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Komarudin menuturkan, komplotan ini sebenarnya sudah berhasil mencuri lebih dari 13 handphone. Saat ini, petugas tengah memburu seseorang yang menjadi penadah barang curian tersebut.
"Ini masih kita dalami. Pengakuan mereka (pelaku) mengirim ke seorang (penadah) dan ini yang terus kita kembangkan keberadaan orang-orang tersebut," tuturnya.
Komarudin meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone di PRJ bisa mendatangi Polres Jakarta Pusat dengan membawa kardus ponsel sebagai bukti kepemilikan.
"Ini juga imbauan kepada masyarakat yang kehilangan hp, silakan datang ke Polres Jakarta Pusat untuk mencocokkan jenis ponsel," ucapnya.
Atas pebuatannya keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamamnya penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, enam pelaku yang ditangkap yakni, KR (23), FE (25), JP (39), AB (18), dan SS (47). "Lima pelaku ini semuanya perempuan. Hanya satu orang yang lelaki yakni, FB (31)," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Komarudin menuturkan, komplotan ini sebenarnya sudah berhasil mencuri lebih dari 13 handphone. Saat ini, petugas tengah memburu seseorang yang menjadi penadah barang curian tersebut.
"Ini masih kita dalami. Pengakuan mereka (pelaku) mengirim ke seorang (penadah) dan ini yang terus kita kembangkan keberadaan orang-orang tersebut," tuturnya.
Komarudin meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone di PRJ bisa mendatangi Polres Jakarta Pusat dengan membawa kardus ponsel sebagai bukti kepemilikan.
"Ini juga imbauan kepada masyarakat yang kehilangan hp, silakan datang ke Polres Jakarta Pusat untuk mencocokkan jenis ponsel," ucapnya.
Atas pebuatannya keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamamnya penjara maksimal 7 tahun.
(hab)