1.358 Pelanggar Ditilang selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya 2023

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:49 WIB
loading...
1.358 Pelanggar Ditilang...
Sebanyak 1.358 pelanggar ditilang dan 7.320 pelanggar lainnya ditegur selama tiga hari (10-12 Juli) pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.358 pelanggar ditilang dan 7.320 pelanggar lainnya ditegur selama tiga hari (10-12 Juli) pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Jakarta.

"Hari ke-1 517 perkara, hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/7/2023).



Pelanggaran yang ditilang merupakan jenis pelanggaran yang masuk ke dalam 14 target Operasi Patuh Jaya. Pelanggaran terbanyak pada pengendara sepeda motor yakni tidak menggunakan helm 370 pelanggaran dan melawan arus 373 pelanggaran.

Untuk pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.

Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 yakni:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)