Hari Kelima Operasi Patuh Jaya, 586 Pengendara di Kota Depok Ditindak
loading...
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 586 pengendara melakukan pelanggaran di jalan raya Kota Depok pada pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2020 hari ini. Mereka terdiri atas 147 pengendara yang ditilang dan 407 pengendara ditegur.
Pelanggar adalah pengendara sepeda motor, mobil dan kendaraan khusus. Untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor antara lain melawan arus sebanyak 59 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 24 pelanggar, dan pelanggaran lainnya sebanyak 19 kasus.
“Total ada 99 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua. Mereka banyak melawan arus di jalan raya. Terutama di Jalan Nusantara, samping Tol Cisalak, Jalan Raya Bogor,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Senin (27/7/2020). (Baca juga: Moment Langka Ketika Emak-Emak Tak Berdaya Hadapi Petugas saat Ditilang)
Sedangkan untuk pengendara mobil, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan ponsel saat berkendara dengan jumlah 12 kasus. Kemudian yang tidak menggunakan safetybelt sebanyak 9 kasus, dan lainnya 59 pelanggar. “Total ada 80 pelanggar untuk roda empat,” tukasnya.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, pihaknya menyita ratusan barang bukti, yaitu berupa SIM sebanyak 106 buah dan STNK sebanyak 73 buah. Ratusan pelanggaran yang terjadi pada hari kelima Operasi Patuh Jaya 2020 didominasi oleh sepeda motor sebanyak 87 kasus. Kemudian mobil berpenumpang sebanyak 61 pelanggaran, mobil bus sebanyak 28 pelanggaran dan mobil barang tiga pelanggar.
“Sedangkan dari jenis profesi yang melanggar antara lain karyawan swasta sebanyak 83 orang, pelajar/mahasiswa sebanyak 52 orang, pengemudi sebanyak 13 orang. dan PNS sebanyak lima orang,” tukasnya. (Baca juga: Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya)
Mereka kebanyakan melanggar di sekitar kawasan perbelanjaan sebanyak 85 pelanggaran. Kemudian di kawasan perkantoran sebanyak 49 pelanggaran, dan kawasan industri sebanyak 45 pelanggaran.
“Kami imbau kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalulintas sehingga bisa saling berkendara dengan aman dan selamat,” pungkasnya.
Pelanggar adalah pengendara sepeda motor, mobil dan kendaraan khusus. Untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor antara lain melawan arus sebanyak 59 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 24 pelanggar, dan pelanggaran lainnya sebanyak 19 kasus.
“Total ada 99 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua. Mereka banyak melawan arus di jalan raya. Terutama di Jalan Nusantara, samping Tol Cisalak, Jalan Raya Bogor,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Senin (27/7/2020). (Baca juga: Moment Langka Ketika Emak-Emak Tak Berdaya Hadapi Petugas saat Ditilang)
Sedangkan untuk pengendara mobil, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan ponsel saat berkendara dengan jumlah 12 kasus. Kemudian yang tidak menggunakan safetybelt sebanyak 9 kasus, dan lainnya 59 pelanggar. “Total ada 80 pelanggar untuk roda empat,” tukasnya.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, pihaknya menyita ratusan barang bukti, yaitu berupa SIM sebanyak 106 buah dan STNK sebanyak 73 buah. Ratusan pelanggaran yang terjadi pada hari kelima Operasi Patuh Jaya 2020 didominasi oleh sepeda motor sebanyak 87 kasus. Kemudian mobil berpenumpang sebanyak 61 pelanggaran, mobil bus sebanyak 28 pelanggaran dan mobil barang tiga pelanggar.
“Sedangkan dari jenis profesi yang melanggar antara lain karyawan swasta sebanyak 83 orang, pelajar/mahasiswa sebanyak 52 orang, pengemudi sebanyak 13 orang. dan PNS sebanyak lima orang,” tukasnya. (Baca juga: Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya)
Mereka kebanyakan melanggar di sekitar kawasan perbelanjaan sebanyak 85 pelanggaran. Kemudian di kawasan perkantoran sebanyak 49 pelanggaran, dan kawasan industri sebanyak 45 pelanggaran.
“Kami imbau kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalulintas sehingga bisa saling berkendara dengan aman dan selamat,” pungkasnya.
(thm)