Satpol PP Cakung Tindak Puluhan Warga yang Tidak Mengenakan Makser

Senin, 27 Juli 2020 - 17:04 WIB
loading...
Satpol PP Cakung Tindak Puluhan Warga yang Tidak Mengenakan Makser
Satpol PP Kecamatan Cakung menggelar operasional kepatuhan peraturan daerah (OK PREND) di Jalan Cipayung Raya, Senin (27/7/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cakung menggelar operasional kepatuhan peraturan daerah (OK PREND) di Jalan Cipayung Raya, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020).

Operasi itu difokuskan untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. (Baca juga: Langgar Protokol COVID-19, Pesepeda di Bundaran HI Kena Sanksi Denda dan Kerja Sosial)

Komandan Satpol PP Cipayung, Widodo, mengatakan, dari hasil OK PREND yang dilaksanakan Senin pagi pihaknya menemukan masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

"Kita berikan sanksi sosial kepada 53 orang yang tidak memakai masker dan satu orang dikenakan sanksi administrasi," ujar Widodo saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020). (Baca juga: Cegah Covid-19, Anies Imbau Masyarakat Tidak Saksikan Pemotongan Hewan Kurban)

Melihat maraknya pelangaran tersebut, Widodo mengimbau kepada masyarakat agar konsisten untuk menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 . "Tolong patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat keluar rumah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, Agustang Pelani, menjelaakan, penegakkan aturan dilakukan kepada pengendara dan langsung diberikan sanksi.

"Kita akan terus lakukan penindakan agar masyarakat bisa mematuhi aturan pemerintah. Mudah-mudahan warga bisa memahami aturan yang ada agar virus corona ini cepat berlalu," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)