Masuk Ruang Sidang Mario Dandy, Amanda Menangis di Kursi Roda

Selasa, 04 Juli 2023 - 10:36 WIB
loading...
Masuk Ruang Sidang Mario Dandy, Amanda Menangis di Kursi Roda
Amanda akhirnya memenuhi panggilan untuk bersaksi di PN Jaksel dalam kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (4/7/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Amanda alias APA, akhirnya memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (4/7/2023). Namun, saat tiba di ruang sidang mantan pacar Mario Dandy itu menangis di kursi roda.

Amanda datang ke persidangan menggunakan kursi roda lantaran tak bisa berjalan dengan leluasa. Sebab Amanda baru selesai operasi batu ginjal.

Amanda datang bersama pengacaranya. Amanda sempat memasuki ruang sidang utama PN Jaksel, tempat persidangan Mario Dandy.



Namun, lantaran Amanda menangis di kursi roda akhirnya dibawa ke luar ruangan sidang untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis atau dokter kejaksaan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan apakah kondisi bisa mengikuti persidangan atau tidak.

"Pemeriksaan dokter saja di sini, apakah boleh lanjut atau pulang. Ya, kalau kondisinya (bisa) lanjut ya lanjut, semua kan tergantung (kondisi)," ujar pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita.



Enita menjelaskan, kliennya memiliki hak untuk memilih apakah bakal melanjutkan hadir di persidangan Mario Dandy atau tidak. "Pastinya kesakitan ya, karena kan ada selang stent itu," tuturnya.

Kata dia, Amanda diberikan selang pada bagian antara ginjal dengan kandung kemihnya. Pasalnya, Amanda mengalami rasa sakit yang luar biasa manakala buang air akibat sakit batu ginjalnya itu.

Diketahui, PN Jakarta Selatan terpaksa menghadirkan paksa Amanda lantaran dalama beberapa kali persidangan
mangkir dari penggilan. Padahal, keterangan Amanda sebagai saksi sangat dibutuhkan jaksa guna keperluan dakwaan dan tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Majelis sudah mengeluarkan penetapan untuk hadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan hasil assesment dokter kejaksaan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)