Warga-Pedagang Terdampak, Upaya Kriminalisasi Akibat Proyek Pasar Induk Cibitung Harus Dihentikan

Senin, 26 Juni 2023 - 22:06 WIB
loading...
Warga-Pedagang Terdampak,...
Kelompok masyarakat berunjuk rasa di PN Cikarang, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin 26 Juni 2023. Mereka mendesak seluruh persoalan yang menghambat proses pembangunan Pasar Induk Cibitung dihentikan. Foto: Ist
A A A
BEKASI - Konflik internal pengembang yang mengganggu proses pembangunan Pasar Induk Cibitung, Bekasi berujung upaya kriminalisasi . Di sisi lain, kelompok masyarakat dan pedagang mendesak proses hukum dihentikan agar pembangunan dapat kembali dijalankan.

Kelompok masyarakat itu berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin 26 Juni 2023. Mereka mendesak seluruh persoalan yang menghambat proses pembangunan pasar dihentikan.

Seluruh pihak diminta fokus pada penyelesaian pembangunan pasar terbesar di Bekasi Raya itu. Hingga kini kondisi pasar kian semrawut akibat terbelit persoalan internal pengembang.

“Sebenarnya pembangunan pasar sudah harus selesai tapi konflik internal jadi menghambat. Sekarang masyarakat dan pedagang yang kena imbasnya. Perekonomian juga terhambat kalau kayak gini. Jadi fokus aja ke kepentingan umum yang lebih luas,” kata Sirojudin (25), perwakilan pengunjuk rasa dari Forum Peduli Keadilan Bekasi.

Unjuk rasa ini berkaitan dengan didakwanya Direktur PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang Muhammad Faisol dalam dugaan penggelapan jabatan di PN Cikarang. Dakwaan ini didasarkan oleh pelapor atas nama Muchtar. Belakangan, pelapor dinilai tidak memiliki legal standing menyampaikan laporan karena bukan bagian dari internal perusahaan.

Kasus ini turut mendapat perhatian publik karena berimplikasi pada proses pembangunan Pasar Induk Cibitung. Masyarakat menilai kasus ini cenderung dipaksakan lantaran pada rangkaian sidang yang digelar, pihak penuntut umum tidak mampu membuka bukti otentik atas dakwaan yang disampaikan.

“Kami meminta majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya agar gamblang diketahui secara legal siapa yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam proses pembangunan Pasar Induk Cikarang,” katanya.

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Eddy Daulata Sembiring menjatuhkan putusan pidana selama 3 tahun dan enam bulan penjara kepada Faisol. Putusan ini dijatuhkan atas sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan. Majelis menolak seluruh pledoi yang disampaikan penasehat hukum, termasuk persoalan legal standing pelapor.

"Jadi itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim dan telah dibacakan secara lengkap yang pada pokoknya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pengrusakan. Kemudian, para pihak juga sudah disampaikan majelis hakim untuk mempunyai hak pikir- pikir, menerima ataupun mengajukan upaya hukum dalam tujuh hari," ujar Humas PN Cikarang Sondra Lambang Linui.

Penasehat hukum Wahyu Haryadi menyayangkan putusan yang dibuat majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim mengaburkan status pelapor yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan kasus ini.

Dalam fakta persidangan, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan keterkaitan pelapor dengan kliennya. “Sebenarnya terkait legal standing ini hak siapa yang bisa melapor. Ini antara pemodal dan bukan pemodal. Kalau pelapor sebagai pemodal, silakan buktikan pemodalnya. Kami akan berjuang. Kami melihat tidak ada pembuktian, semuanya hanya bentuk lisan,” katanya. Atas dasar itu, Wahyu menegaskan bakal mengajukan banding.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)