Mantan Pacar Mario Dandy Jalani Pemulihan Mental di LPKA Tangerang

Jum'at, 23 Juni 2023 - 17:34 WIB
loading...
Mantan Pacar Mario Dandy Jalani Pemulihan Mental di LPKA Tangerang
Mantan pacar Mario Dandy AG (15) menjalani pemulihan mental dan siraman rohani di LPKA Tangerang. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tak boleh dijenguk selama 14 hari mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Dia diisolasi di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lapas tersebut.

Diketahui, AG dijebloskan ke LPKA Tangerang pada Rabu 14 Juni 2023. Dia mendekam di balik jeruji besi usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG.

”Dalam masa pengenalan lingkungan, AG tidak boleh di besuk siapa pun. Jadi kami sedang fokus mempersiapkan anak tersebut di masa peralihan dari luar, kemudian harus menjalaninya di sini,” ujar Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi, Jumat (23/6/2023).



Selama 2 pekan itu, AG didampingi petugas ntuk memastikan perilaku dan memberitahukannya soal tata tertib di Lapas. Dia juga didampingi psikolog yang di assessment oleh wali asuhnya.“

Intinya AG harus mempunyai etika selama di sini bagaimana ketika bertemu dengan sesama temannya, bagaimana ketika bertemu dengan orang lain, pengunjung ataupun dengan petugas, harus ada tata tertibnya,” tuturnya.

Pada Mapenaling AG juga diberikan treatment mental dan rohani. Sebab, anak AG yang merupakan anak di bawah umur di khawatirkan akan terkejut ketika masuk di lingkungan LPKA.



”Namanya anak, yang dewasa saja dari luar masuk ke dalam pasti ada rasa takut dan lain sebagainya. Jadi kita lebih pada menyiapkan mentalnya,” ucapnya.

Sementara, terkait dengan hal pendidikan pihaknya belum bertemu dengan orang tua AG sejak dijebloskan ke Lapas. Menurutnya, hak tersebut bisa didapatkan oleh AG.



”Memang (sekolah) paket tapi kan belum tahu, belum putus, jadi masih menunggu nanti setelah 14 hari mapenaling keluarganya datang berkunjung, baru mungkin ada pembicaraan antara orang tuanya dengan AG,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan memvonis AG hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada D.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)