Sopir Angkot Ugal-ugalan Terobos Traffic Cone di Bogor Ujungnya ke Kantor Polisi

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:33 WIB
loading...
Sopir Angkot Ugal-ugalan Terobos Traffic Cone di Bogor Ujungnya ke Kantor Polisi
Sopir angkot ugal-ugalan yang menerobos beberapa traffic cone (kerucut lalu lintas) di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor pada Minggu, 17 Juni 2023 dini hari digiring ke kantor polisi. Foto/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Sopir angkot ugal-ugalan yang menerobos beberapa traffic cone (kerucut lalu lintas) di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor pada Minggu, 17 Juni 2023 dini hari digiring ke kantor polisi. Sopir angkot berinisial G itu tak menyangka ulahnya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).

"Sore hari ini dari Satlantas Polresta Bogor Kota melaksanakan press release terhadap berita viral di mana pengemudi angkot yang pada Minggu 17 Juni 2023 dini hari jam 03.55 WIB terlihat di kamera CCTV itu menabrak cone beserta talinya sehingga menyebabkan rentetan cone itu tertarik," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Dari rekaman tersebut, polisi melakukan identifikasi sekaligus memanggil pihak terkait. Polisi pun berhasil mengidentifikasi sopir angkot ugal-ugalan tersebut.



"Pada saat itu (pengakuan) dari pengemudi mengemudikan kendaraannya dari Jalan Juanda menuju BTM (Bogor Trade Mall, red). Pengemudi tidak memperhatikan adanya cone atau barrier yang dimaksudkan untuk memisahkan jalur antara dua arus yang berlawanan. Tentu hal tersebut berbahaya bagi kendaraan di belakangnya maupun di seberang," ungkapnya.

Kepada polisi di Kantor Polresta Bogor Kota, sopir tersebut menyampaikan alasan klasik. Alasannya adalah hanya karena mengejar waktu hendak ke pasar mengangkut penumpang. Padahal, kondisi jalanan masih sepi kendaraan.

"Tentunya apa pun dari keterangan pengemudi, yang jelas kondisi saat itu dini hari, kemudian sepi, dan lokasi dari pasar searah dengan mobil angkot tersebut. Sehingga kalau misalkan disampaikan adanya penumpang di pasar, seharusnya ya tidak usah memotong sehingga membahayakan. Itu sepi jadi tidak macet, jadi ya tinggal ikuti aja," katanya.

Polisi pun menilang sopir angkot tersebut dan menjerat Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

"Kita cek psikotropika dan narkotika, hasilnya negatif. Ke depan kita terjunkan petugas di lokasi dari pagi hingga malam dini hari petugas kita di lapangan, juga koordinasi dengan instansi terkait," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)