Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy Molor, Hakim Tegur Jaksa

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:07 WIB
loading...
Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy Molor, Hakim Tegur Jaksa
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat teguran dari majelis hakim lantaran persidangan molor.

Sesuai agenda, jadwal persidangan semestinya digelar pukul 09.00 WIB. Namun persidangan baru digelar sekitar pukul 10.30 WIB.



"Penuntut Umum, kenapa agak terlambat? Tadi kan (saksi) yang ada harusnya kita periksa dahulu," tegur Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut.

JPU beralasan persidangan tidak dimulai karena ada saksi yang belum hadir. Diketahui, persidangan hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Abdanev Jova dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) sebagai tim ahli penghitung restitusi; AF(16), adik dari mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda alias APA; serta DTC(17).



Sidang kali ini digelar secara tertutup lantaran terdapat dua saksi yang masih di bawah umur, yakni AF dan DTC.

"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup yah. Silakan untuk saksi yang dewasa untuk keluar dahulu," kata hakim.

Dalam persidangan AF dan DTC mengaku kenal dengan Mario Dandy. Sedangkan dengan Shane Lukas mereka mengaku tidak mengenalnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)