Polisi Tangkap Pemotor yang Aniaya Anggota Polantas di Tanjung Priok

Kamis, 15 Juni 2023 - 18:52 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pemotor yang Aniaya Anggota Polantas di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pengendara motor berinisial JIR (17) yang menganiaya anggota Polantas Bripka RY di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pengendara motor berinisial JIR (17) yang menganiaya anggota Polantas Bripka RY di Tanjung Priok , Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh mengatakan, setelah terjadi aksi penganiayaan pihaknya langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Kasus ini sedang berproses dan korban juga sudah kami bawa ke Rumah Sakit Tanjung Priok untuk menjalani perawatan medis," ujarnya di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).



"Pelaku diperiksa berikut saksi yang menyaksikan peristiwa. Barang bukti diamankan helm pelaku yang digunakan memukul korban, sepeda motor pelaku, dan surat kendaraan," sambungnya.

Insiden penganiayaan yang dilakukan pemotor JIR terhadap Bripka RY di Tanjung Priok lantaran kesal ditilang. Pelaku kesal hendak ditilang karena tidak memakai helm dan tak mengantongi SIM.

Kasat Lantas Satwil Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menceritakan kronologi pemukulan. Pagi tadi, Bripka RY sedang mengatur arus lalu lintas di lokasi. Petugas melihat ada pelanggaran secara kasat mata, pengendara motor tidak menggunakan helm.

"Petugas menghentikan untuk memeriksa kendaraan maupun pengendara. Setelah diperiksa, pelanggar juga tidak memiliki SIM kemudian melakukan penilangan," ujar Edy.

Setelah petugas menindak seperti yang dikatakan saksi dan korban bahwa pelaku tidak terima lalu memukul personel Lantas Jakarta Utara. "Berdasarkan hasil visum, petugas luka di bagian kepala," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)