Gedung MK Dijaga 1.202 Personel Gabungan Saat Bacakan Putusan Sistem Pemilu

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:11 WIB
loading...
A A A
Perhatian publik tersedot pada uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.



Pemohon gugatan ini adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu 23 November dan sidang terakhir digelar pada Selasa 23 Mei lalu dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait.

MK telah menggelar enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. MK juga sudah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.
(mhd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0768 seconds (0.1#10.140)