Penyerangan Warkop di Bekasi Ternyata Dilakukan 4 Orang, 3 Masih Diburu Polisi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polsek Bekasi Selatan menangkap RF (21) pelaku penyerangan terhadap korban SM (22) di warung kopi ( warkop ) yang berada di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Selain RF, polisi masih memburu tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan itu.
“Ada tiga orang lagi yang saat ini masih kita kejar dan kita sudah tetapkan ke daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, Rabu (14/6/2023).
Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci apa masing-masing peran para pelaku. Jupriono hanya memastikan, RF yang berhasil ditangkap merupakan pelaku utama.
“Yang kita amankan saat ini pelaku utama. Untuk yang tiga lainnya seperti yang dilihat memang dua dari empat orang ini turun dari motor dan ikut melakukan penyerangan,” ungkapnya.
Sementara, barang bukti celurit yang digunakan oleh pelaku disebut dibuang di sekitaran aliran Kalimalang. Hingga kini, kata dia, senjata itu belum ditemukan.
“Kami memang ke sana (tempat celurit dibuang). Tapi sudah tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.
“Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.
“Ada tiga orang lagi yang saat ini masih kita kejar dan kita sudah tetapkan ke daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, Rabu (14/6/2023).
Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci apa masing-masing peran para pelaku. Jupriono hanya memastikan, RF yang berhasil ditangkap merupakan pelaku utama.
“Yang kita amankan saat ini pelaku utama. Untuk yang tiga lainnya seperti yang dilihat memang dua dari empat orang ini turun dari motor dan ikut melakukan penyerangan,” ungkapnya.
Sementara, barang bukti celurit yang digunakan oleh pelaku disebut dibuang di sekitaran aliran Kalimalang. Hingga kini, kata dia, senjata itu belum ditemukan.
“Kami memang ke sana (tempat celurit dibuang). Tapi sudah tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.
“Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.
(mhd)