Kesal Istri Digoda, Warga Jakut Aniaya Tetangga Pakai Helm hingga Masuk RS

Senin, 12 Juni 2023 - 21:10 WIB
loading...
Kesal Istri Digoda, Warga Jakut Aniaya Tetangga Pakai Helm hingga Masuk RS
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (12/6/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tak terima istri digoda, sang suami berinisial S alias B (40) menganiaya tetangganya berinisial S (24) di Koja, Jakarta Utara. Usai penganiayaan , polisi berhasil menangkap B, warga Koja, sedangkan 3 pelaku lainnya masih diburu.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, kasus pengeroyokan ini berawal dari laporan bahwa istri tersangka digoda korban. Hal inilah yang menyulut emosi tersangka.



"Tersangka ada 4 orang. Satu orang ditangkap inisial S alias B dengan barang bukti 1 helm, 1 kemeja, dan surat hasil visum," ujarnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (12/6/2023).

"Dengan modus operandi tersangka menganiaya korban dengan tenaga bersama-sama karena dugaan bahwa korban menggoda istri tersangka," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya menambahkan pengeroyokan terjadi di Jalan Timor Raya, Koja, Jakarta Utara, Jumat (9/6/2023) malam. Tersangka memanggil 3 temannya untuk menghampiri korban di tempat kerjanya di Jalan Timor Raya lalu langsung melakukan pengeroyokan.

Korban dipukul, ditendang, sampai ujung-ujungnya dihantam menggunakan helm. "Tersangka dan korban ini saling kenal meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini membuat korban dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Selain menangkap tersangka B, pihaknya masih mengejar 3 palaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0884 seconds (0.1#10.140)