Tunggu SE Terbaru Kemenhub, Penumpang KRL Masih Wajib Masker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penumpang KRL Commuter Line masih wajib masker meski telah ada aturan pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi publik di Jakarta. Masker bisa dilepas di KRL jika terbit Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting," ujar Manajer Humas PT KAI Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan, Minggu (11/6/2023).
Pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat naik KRL Commuter Line sampai terbit SE terbaru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh pemerintah pusat.
Pencabutan aturan tertuang dalam SE No 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan regulasi DJKA.
Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting," ujar Manajer Humas PT KAI Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan, Minggu (11/6/2023).
Pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat naik KRL Commuter Line sampai terbit SE terbaru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh pemerintah pusat.
Pencabutan aturan tertuang dalam SE No 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan regulasi DJKA.
Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
(jon)