Ajak Mahasiswa IPB, Pemkab Bogor Cek Kesehatan Hewan Kurban di Peternakan dan Pedagang

Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:00 WIB
loading...
Ajak Mahasiswa IPB,...
Diskanak Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban ke sejumlah peternakan dan lapak pedagang. Foto: Dok Pemkab Bogor
A A A
BOGOR - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban ke sejumlah peternakan dan lapak pedagang. Tujuannya untuk memastikan kesehatan hewan kurban dan terbebas dari penyakit lato-lato.

Adapu pengecekan ini dilakukan sejak H-30, hingga hari Raya Iduladha melibatkan seluruh tim Diskanak Kabupaten Bogor, 50 mahasiswa IPB, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat.



"Alhamdulilah kami baru saja melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Imbauan untuk masyarakat pilihlah ternak kurban yang sehat yang sudah diperiksa oleh dokter hewan/petugas Diskanak dengan bukti adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban," kata Plt Kadiskanak Kabupaten Bogor Muliadi dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).

Sub Koordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner Diskanak Kabupaten Bogor Hardy Herdiawan menjelaskan, saat ini tim tersebar di enam wilayah yakni Unit Pelayamam Teknis (UPT). Seperti Cibinong, Babakan Madang, Jonggol, Sindang Barang, Pamijahan, dan Cigudeg.



"Kami juga lakukan sosialisasi kesehatan hewan kurban juga cara pemotongan yang baik supaya ternak kurban itu motongnya halal sesuai dengan syariat Islam. Kami bekerja sama dengan MUI Kabupaten Bogor dan Ketua DKM masjid serta DKM desa di tiap kecamatan," ungkapnya.

Melalui sosialisasi, dirinya memberikan edukasi kepada masyarakat juga DKM masjid melalui brosur mengenai bagaimana menangani, melihat hewan yang sehat, bagaimana memotong hewan kurban dan bagaimana membagikanya supaya aman.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor : 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petitis Ruminants (PPR). Serta fatwa MUI Nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease Virus dan Peste Des Petitis Ruminants.

"Meskipun kasus PMK sudah tidak ditemukan di Kabupaten Bogor, proses pemotongan hingga pembagian hewan kurban kami tetapkan protokol seperti tahun lalu saat terjadi PMK," harapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2439 seconds (0.1#10.140)