MA Segera Adili Mantan Pacar Mario Dandy Soal Kasasi Vonis 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan D

Jum'at, 09 Juni 2023 - 23:10 WIB
loading...
MA Segera Adili Mantan...
AG bersama tersangka penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (20) saat berfoto bersama. Foto: IG
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, D (17). AG diketahui telah mengajukan kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari informasi laman resmi MA, perkara AG tercatat dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Sementara itu, saat ini status perkara dalam proses distribusi.



“Tanggal Masuk, Kamis 8 Juni 2023,” tertulis di laman resmi MA seperti dikutip, Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding di tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.



“Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.

Di hari yang sama, kata dia, JPU juga mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.



“Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor itu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)