Fakta Baru Istri Korban KDRT Jadi Tersangka: Suami Aniaya Balqis 6 Kali Sejak 2014

Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:10 WIB
loading...
Fakta Baru Istri Korban KDRT Jadi Tersangka: Suami Aniaya Balqis 6 Kali Sejak 2014
Fakta baru terungkap pada kasus KDRT yang melibatkan pasutri di Depok yang keduanya menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan sang suami ternyata telah 6 kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fakta baru terungkap pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Depok yang keduanya menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan sang suami ternyata telah 6 kali melakukan KDRT terhadap istrinya, Putri Balqis.

"Kami temukan fakta baru ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, yang cukup parah sebanyak 6 kali," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.



Timnya tengah melakukan penyelidikan di Palembang. Lantaran sang istri diketahui pernah berobat di sana. Berkat fakta tersebut, polisi membuka kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, Bani.

Meski demikian, polisi menyatakan sampai saat ini status keduanya masih tersangka. "Kita masih dalami terus dari kedua sisi," katanya.

Dalam upaya mencapai kesimpulan akhir, polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidangnya. "Objektivitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan, dan sebagainya. Jadi kolaborasi inter profesi sehingga kita tetap berlanjut. Kita buat tim khusus untuk penanganan LP ini sehingga dalam waktu tidak terlalu lama kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," ujar Hengki.

Kasus KDRT di Depok ini sebelumnya ditangani Polres Metro Depok yang menetapkan pasutri menjadi tersangka. Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3263 seconds (0.1#10.140)