Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Suami Terluka Parah pada Alat Kelamin

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:57 WIB
loading...
Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Suami Terluka Parah pada Alat Kelamin
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut kasus KDRT ini diawali sejak Februari 2023. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
DEPOK - Polisi membeberkan alasan polisi menetapkan tersangka seorang perempuan cantik korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kota Depok. Dalam KDRT tersebut, sang suami juga terluka parah.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, kasus ini diawali sejak Februari 2023. Tersangka BI menganiaya istrinya, PB, lantaran tersinggung.

Namun, PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI dengan meremas alat kelamin suaminya itu hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.

"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya, dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi," ujar Yogen, Rabu (24/5/2023).



Kemudian keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Depok. Setelah dilakukan galar perkara dengan melibatkan ahli pidana, pasangan suami istri pun sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menggunakan ahli pidana dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana, dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri," katanya.

Terkait penahanan kedua tersangka, Yogen menyebut dari awal kasus tersebut bergulir, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), PB tidak koperatif. Untuk itulah polisi melakukan penahanan.

Sementara untuk BI, meski telah berstatus tersangka belum dapat dilakukan penahanan atas rekomendasi rumah sakit (RS) dan dokter terkait kondisi fisiknya.

"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan. Kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)