Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Tersangka Mutilasi Dalam Koper di Tenjo Bogor

Rabu, 07 Juni 2023 - 21:31 WIB
loading...
Belum Lengkap, Kejari...
Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus mutilasi di Tenjo dengan tersangka Dedy Angga (35). Foto: MPI/Dok
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus mutilasi di Tenjo dengan tersangka Dedy Angga (35). Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik lantaran belum lengkap.



"Iya (dikembalikan sementara). Masih ada petunjuk dari jaksanya," ujar Kasi Intel Kejari Bogor Faisal Bustami Makki, Rabu (7/6/2023).

Menurut dia, penyidik dari Polres Bogor masih perlu melengkapi berkas kasus mutilasi tersebut. Penyidik diberikan waktu untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan, yakni selama 14 hari.



Kasus mutilasi ini terungkap bermula dari temuan mayat dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023.

Dari hasil identifikasi, korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan inisial R. Korban merupakan warga Medan, Sumatera Utara, tetapi berdomisili di Tangerang.



Polisi kemudian menangkap pelaku mutilasi, yakni Dedy Angga. Pelaku diringkus oleh polisi di wilayah Yogyakarta.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat memutilasi korban hanya karena terlibat pertengkaran. Pelaku menolak permintaan korban untuk melakukan aktivitas seksual hand job.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)