Jadi Tersangka, Pemutilasi Warga Medan di Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:54 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Pemutilasi...
Polres Bogor menjerat DA (35) pelaku mutilasi sadis di Tenjo Bogor dengan pasal berlapis. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi menetapkan status tersangka terhadap pelaku mutilasi seorang pria di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

”Sudah tersangka. Pasalnya 338 dan 340 KHUP,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/202).

Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.



Sebelumnya warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan emuan mayat dalam koper pada Rabu 15 Maret 2023. Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu merupakan korban mutilasi.



Bagian tubuh yang hilang dari mayat yakni kepala dan kakinya. Selain itu, terdapat ciri-ciri mayat yakni memiliki tato gambar manusia abstrak dan terdapat beberapa luka di bagian tubuhnya.

Dari postur tubuh, diperkirakan korban berusia sekitar 45 tahun. Diperkirakan, korban dibunuh kurang dari 12 jam sebelum ditemukan dalam koper merah.

Hasil identifikasi, korban diketahui berinisial R warga Medan, Sumatera Utara tetapi domisili di Tangerang.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)