Bawaslu Tangsel Temukan 2 ASN Terdaftar Bakal Caleg Pileg 2024

Rabu, 07 Juni 2023 - 14:31 WIB
loading...
Bawaslu Tangsel Temukan 2 ASN Terdaftar Bakal Caleg Pileg 2024
Bawaslu Tangerang Selatan menyatakan ada dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih berstatus sebagai ASN. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan menyatakan ada dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua bacaleg yang terdaftar untuk Pileg 2024 tersebut berinisial TP dan AW.

"Keduanya ini masih berstatus ASN dan belum membuat surat pengajuan pengunduran diri. Jadi dalam aturannya di KPU itu ketika mendaftar ASN harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri," ungkap Ketua Bawaslu Tangsel, M Acep, Rabu (7/6/2023).

Menurut Acep, TP dan AW masih berstatus ASN aktif. Bahkan, beberapa hari lalu TP diumumkan sebagai salah satu dari ratusan pejabat yang ikut mendapat rotasi oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Atas temuan itu, lanjut Acep, pihaknya sudah melapor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

"Kita sudah sampaikan ke BKPSDM bahwa ada dua ASN yang mendaftar," ujarnya.


Dikonfirmasi terpisah, KPU Tangsel menyebut jika seluruh bacaleg yang telah didaftarkan partai politik masing-masing beberapa waktu lalu itu masih dalam proses verifikasi.

"KPU ini kan masih termin, masih melakukan verifikasi administrasi, belum sampai pada hasil akhir. Nah ini kita lagi mau konfirmasi ke BKPSDM terkait nama-nama ini," uujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat.

Ajat menuturkan, KPU tak bisa dengan mudah mengidentifikasi status seorang bacaleg tercatat sebagai ASN atau bukan berdasarkan berkas administrasi identitas yang dilampirkan.

"KPU kan bukan lembaga kepegawaian daerah yang tahu ini ASN atau bukan. Kalau indikasi iya bisa dicek (KTP), tapi kan kita tidak bisa memvonis. Dia bisa dikatakan sebagai ASN kalau dia punya NIK, nah untuk mengetahui itu kita harus cek ke badan kepegawaian," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)