Waspada! Pencuri Bobol Rumah Mewah di Kawasan Elite Kelapa Gading Gunakan Google Maps
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pencuri membobol rumah mewah di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi pencurian ini tergolong unik, karena pelaku menggunakan modus baru memanfaatkan teknologi Google Maps untuk melacak situasi.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengungkapkan, aksi pelaku berinisial AR (24) merupakan modus baru dalam kasus pencurian, yakni menggunakan aplikasi peta online untuk melacak target.
"Hal yang unik dari perkara ini, pelaku menggunakan modus baru dalam menentukan target operasi rumah yang dicuri. Sekarang ini pelaku tidak perlu lagi seperti model gaya konvensional yang harus cek target dahulu," ujar Vokky dalam konferensi pers, Selasa (6/6/2023).
Vokky menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 01.55 WIB. Dalam aksinya pelaku menggasak sejumlah barang berharga dari rumah mewah itu saat pemiliknya terlelap tidur.
Sebelum beraksi pelaku terlebih dulu melacak rumah mewah yang ditargetkan. Ia tidak perlu mendatangi lokasi, tetapi menggunakan teknologi smartphone, yakni Google Maps.
.
"Dari aplikasi peta tersebut pelaku cukup melihat dari handphonenya dan jelas melihat rumah-rumah sekitar tersebut, termasuk juga bisa melihat konsisi di kanan kirinya," Ucapnya.
Dengan aplikasi tersebut, AR dengan mudah dapat memilih target atau sasaran rumah mewah. Sebab ia bisa melihat pengamanan yang sangat lemah. Pelaku kemudian leluasa menjarah barang-barang berharga di dalam rumah.
"Selang satu dua jam pelaku berhasil masuk ke rumah, dan menguasai dua unit laptop, satu unit handphone, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga baju yang bermerek. Setelah itu pelaku keluar dan meninggalkan lokasi melarikan diri," tutur Vokky.
Vokky mengatakan, usai aksi terakhirnya sebelum ditangkap, AR kabur dan bersembunyi di rumah kekasihnya kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fauzan berhasil mengamankan pelaku serta seseorang yang berperan sebagai penadah barang curian berinisial RAH (34).
Hal yang mencengangkan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian puluhan kali. "Berdasarkan keterangan pelaku, dari umur 14 tahun sudah melakukan pencurian sebanyak 40 kali. Kemarin baru keluar penjara bulan Juni 2022, dan sekarang ketangkap lagi bulan Juni 2023," jelas Vokky.
Setelah keluar dari penjara pada tahun lalu, AR sudah melakukan pencurian selama 4 kali. Hasil dari pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba agar menjadi bandar kecil-kecilan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengungkapkan, aksi pelaku berinisial AR (24) merupakan modus baru dalam kasus pencurian, yakni menggunakan aplikasi peta online untuk melacak target.
"Hal yang unik dari perkara ini, pelaku menggunakan modus baru dalam menentukan target operasi rumah yang dicuri. Sekarang ini pelaku tidak perlu lagi seperti model gaya konvensional yang harus cek target dahulu," ujar Vokky dalam konferensi pers, Selasa (6/6/2023).
Vokky menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 01.55 WIB. Dalam aksinya pelaku menggasak sejumlah barang berharga dari rumah mewah itu saat pemiliknya terlelap tidur.
Sebelum beraksi pelaku terlebih dulu melacak rumah mewah yang ditargetkan. Ia tidak perlu mendatangi lokasi, tetapi menggunakan teknologi smartphone, yakni Google Maps.
.
"Dari aplikasi peta tersebut pelaku cukup melihat dari handphonenya dan jelas melihat rumah-rumah sekitar tersebut, termasuk juga bisa melihat konsisi di kanan kirinya," Ucapnya.
Dengan aplikasi tersebut, AR dengan mudah dapat memilih target atau sasaran rumah mewah. Sebab ia bisa melihat pengamanan yang sangat lemah. Pelaku kemudian leluasa menjarah barang-barang berharga di dalam rumah.
"Selang satu dua jam pelaku berhasil masuk ke rumah, dan menguasai dua unit laptop, satu unit handphone, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga baju yang bermerek. Setelah itu pelaku keluar dan meninggalkan lokasi melarikan diri," tutur Vokky.
Vokky mengatakan, usai aksi terakhirnya sebelum ditangkap, AR kabur dan bersembunyi di rumah kekasihnya kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fauzan berhasil mengamankan pelaku serta seseorang yang berperan sebagai penadah barang curian berinisial RAH (34).
Hal yang mencengangkan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian puluhan kali. "Berdasarkan keterangan pelaku, dari umur 14 tahun sudah melakukan pencurian sebanyak 40 kali. Kemarin baru keluar penjara bulan Juni 2022, dan sekarang ketangkap lagi bulan Juni 2023," jelas Vokky.
Setelah keluar dari penjara pada tahun lalu, AR sudah melakukan pencurian selama 4 kali. Hasil dari pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba agar menjadi bandar kecil-kecilan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(thm)