Ribuan Tenaga Medis Demo di Gedung DPR, Ini Tuntutannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ribuan tenaga medis melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023) pagi. Massa tersebut menuntut agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dihentikan.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengklaim lebih dari 100 ribu tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam 5 organisasi profesi di Indonesia ikut dalam unjuk rasa ini.
Adapun peserta aksi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Kemudian banyak forum tenaga kesehatan dan masyarakat melakukan Aksi Damai Serentak di seluruh wilayah di Indonesia hari ini. Di Gedung DPR/MPR RI sendiri, terdapat sekitar 30 ribu massa yang hadir.
Sebelumnya, 5 organisasi profesi tersebut telah melakukan telah tentang RUU Kesehatan. Menurut Adib, penanganan masalah kesehatan yang ada dan mendatang tidak perlu membuat Undang-Undang baru.
Selain itu, masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil yang jauh lebih urgensi ditangani. Namun pemerintah tetap bersikeras bahwa RUU Kesehatan ini harus diketok palu.
”Kami, para tenaga medis dan kesehatan sangat mendukung transformasi kesehatan untuk negeri ini. Namun, dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah Pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini," ujarnya.
Banyaknya jumlah regulasi, lanjut Adib, tak berbanding lurus dengan kemampuan regulasi itu menyelesaikan berbagai persoalan. Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi rakyat.
”Dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan, juga masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, sejak draft RUU Kesehatan Omnibus Law bocor' pada tahun 2022 lalu, para tenaga medis dan kesehatan gelisah.
Hal itu karena selain proses rancangan yang tidak transparan, namun juga isi RUU tersebut yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.
“Bahkan selama 3 tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengklaim lebih dari 100 ribu tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam 5 organisasi profesi di Indonesia ikut dalam unjuk rasa ini.
Adapun peserta aksi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Kemudian banyak forum tenaga kesehatan dan masyarakat melakukan Aksi Damai Serentak di seluruh wilayah di Indonesia hari ini. Di Gedung DPR/MPR RI sendiri, terdapat sekitar 30 ribu massa yang hadir.
Sebelumnya, 5 organisasi profesi tersebut telah melakukan telah tentang RUU Kesehatan. Menurut Adib, penanganan masalah kesehatan yang ada dan mendatang tidak perlu membuat Undang-Undang baru.
Selain itu, masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil yang jauh lebih urgensi ditangani. Namun pemerintah tetap bersikeras bahwa RUU Kesehatan ini harus diketok palu.
”Kami, para tenaga medis dan kesehatan sangat mendukung transformasi kesehatan untuk negeri ini. Namun, dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah Pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini," ujarnya.
Banyaknya jumlah regulasi, lanjut Adib, tak berbanding lurus dengan kemampuan regulasi itu menyelesaikan berbagai persoalan. Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi rakyat.
”Dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan, juga masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, sejak draft RUU Kesehatan Omnibus Law bocor' pada tahun 2022 lalu, para tenaga medis dan kesehatan gelisah.
Hal itu karena selain proses rancangan yang tidak transparan, namun juga isi RUU tersebut yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.
“Bahkan selama 3 tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi pemerintah dan masyarakat,” katanya.
(ams)